Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polsek Kuta Lombok Tengah (Loteng) terus menggelar razia pemberantasan aksi premanisme di kawasan objek wisata.
Dalam razia itu itu tiga orang yang diduga melakukan pungli di seputaran Pantai Kuta diamankan.
Kapolsek Kuta, Iptu I Made Dimas, Sabtu, mengatakan, adapun ketiga pemuda yanh diamankan tersebut yakni inisial A, R dan H yang merupakan warga Kecamatan Pujut.
"Para pelaku diamankan di tempat yang berbeda atau di tiga lokasi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/6).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita uang hasil penjualan karcis parkir. Dimana modus para pelaku mencetak sendiri karcis dan hasinya digunakan oleh mereka untuk kepentingan pribadi.
"Karci parkir dicetak sendiri dan hasilnya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Labih lanjut ia mengatakan, dari hasil interogasi para pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata dan memarkirkan kendaraannya diberikan karcis dengan tarif Rp. 5000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.10.000 untuk roda empat.
"Pelaku diberikan pemahaman dan himbauan hukum dan membuat surat pernyataan tidak akan memaksa pengunjung terkait tarif parkir dan mengancam pengunjung," katanya.
Ia juga menambahkan,kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memberantas aksi Pungli yang meresahkan masyarakat.
"Razia ini sesuai arahan dari Pak Kapolri," katanya.
Dalam razia itu itu tiga orang yang diduga melakukan pungli di seputaran Pantai Kuta diamankan.
Kapolsek Kuta, Iptu I Made Dimas, Sabtu, mengatakan, adapun ketiga pemuda yanh diamankan tersebut yakni inisial A, R dan H yang merupakan warga Kecamatan Pujut.
"Para pelaku diamankan di tempat yang berbeda atau di tiga lokasi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/6).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita uang hasil penjualan karcis parkir. Dimana modus para pelaku mencetak sendiri karcis dan hasinya digunakan oleh mereka untuk kepentingan pribadi.
"Karci parkir dicetak sendiri dan hasilnya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Labih lanjut ia mengatakan, dari hasil interogasi para pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata dan memarkirkan kendaraannya diberikan karcis dengan tarif Rp. 5000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.10.000 untuk roda empat.
"Pelaku diberikan pemahaman dan himbauan hukum dan membuat surat pernyataan tidak akan memaksa pengunjung terkait tarif parkir dan mengancam pengunjung," katanya.
Ia juga menambahkan,kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memberantas aksi Pungli yang meresahkan masyarakat.
"Razia ini sesuai arahan dari Pak Kapolri," katanya.