Mataram (ANTARA) - Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK bersama Dandim 1620 Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan, memediasi warga Desa Ketara dan Rambitan.
Proses mediasi berlangsung di aula Kantor Camat Pujut, Senin (21/6/2021) pukul 16.00 Wita.
Proses mediasi warga tersebut dihadiri Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620, Kabag Ops Lombok Tengah, Camat Pujut, Kades Ketare, Kades Rembitan dan perwakilan tokoh masyarakat dari Desa Ketare dan Desa Rembitan.
Dalam mediasi tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri sambil menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
Menurut Kapolres, kedatangan warga desa Ketara ke Polsek Pujut hari ini menginginkan agar aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.
Demikian pula dengan masyarakat Desa Rembitan, kata Kapolres, mendukung aparat keamanan melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku penganiayaan yang menimpa dua orang warga desa Ketara dan kedua belah pihak bersepakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas daerah serta akan membantu pihak keamanan untuk memberikan pemahaman dan mencegah upaya provokasi melalui isu maupun hoax yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Silakan saja lakukan proses hukum, kami tidak akan menghalanginya," ucap salah seorang tokoh masyarakat Desa Rembitan.
Proses mediasi berlangsung di aula Kantor Camat Pujut, Senin (21/6/2021) pukul 16.00 Wita.
Proses mediasi warga tersebut dihadiri Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620, Kabag Ops Lombok Tengah, Camat Pujut, Kades Ketare, Kades Rembitan dan perwakilan tokoh masyarakat dari Desa Ketare dan Desa Rembitan.
Dalam mediasi tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri sambil menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
Menurut Kapolres, kedatangan warga desa Ketara ke Polsek Pujut hari ini menginginkan agar aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.
Demikian pula dengan masyarakat Desa Rembitan, kata Kapolres, mendukung aparat keamanan melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku penganiayaan yang menimpa dua orang warga desa Ketara dan kedua belah pihak bersepakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas daerah serta akan membantu pihak keamanan untuk memberikan pemahaman dan mencegah upaya provokasi melalui isu maupun hoax yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Silakan saja lakukan proses hukum, kami tidak akan menghalanginya," ucap salah seorang tokoh masyarakat Desa Rembitan.