Mataram, 5/4 (ANTARA) - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, tengah menghimpun berbagai naskah keputusan pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah.

     "Ada penolakan pada tahun 1976 kemudian 2002, dan ini yang kami telusuri dokumen apa saja yang ada terkait penolakan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Didiek Darmanto, di Mataram, Selasa, ketika menjelaskan hasil rapat Badan Koordinasi (Bakor) Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) terpadu yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (4/4).

     Rapat Kordinasi (Rakor) Bakor Pakem itu dipimpin Didiek Darmanto selaku Koordinator Bakor Pakem Provinsi NTB, yang dihadiri sekitar 35 orang peserta.

     Peserta rapat merupakan para pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB dan kabupaten/kota, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) provinsi maupun kabupaten/kota.

     Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah NTB, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB dan kabupaten/kota, dan para Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Se-NTB, juga hadir.

     Dalam rakor Bakor Pakem terpadu itu juga dibahas langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan rekomendasi penyelesaian masalah Ahmadiyah di wilayah NTB.

     Didiek mengatakan, bentuk-bentuk penolakan terhadap Jamaah Ahmadiyah di masa lalu itu yang tengah dihimpun.

     "Apakah dalam bentuk aksi penolakan, atau ada keputusan dalam bentuk administrasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, misalnya Kabupaten Lombok Timur tahun 1983," ujarnya.

     Menurut Didiek, dari hasil kajian terhadap kebijakan dan naskah keputusan pelarangan Ahmadiyah di masa lalu itu, kemudian dihubungkan dengan permintaan atau masukan dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan aspirasi para perwakilan Ahmadiyah NTB.

     Selanjutnya, Bakor Pakem NTB menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur NTB untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan kepala daerah.

     Dia mengakui, upaya mencari soluasi terkait permasalahan Ahmadiyah di wilayah NTB hingga kini masih dalam pembahasan secara berkelanjutan yang harus melibatkan semua pihak terkait.

     "Jadi, masih akan terus dibahas. Kami akan jadwalkan pembahasan berikutnya, kami akan undang pihak-pihak terkait, perkara mereka akan datang atau tidak urusan lain," ujarnya.

     Hingga kini, Jemaah Ahmadiyah di wilayah NTB, diperkirakan lebih dari 180 orang. Sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) atau 138 jiwa diantaranya berada di Mataram, ibukota Provinsi NTB dan 42 jiwa lainnya berada di Kabupaten Lombok Tengah, dan kabupaten di Pulau Sumbawa. (*)