Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi ikrar yang dilakukan perwakilan nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyampaikan dukungan untuk mematuhi aturan yang ada terkait kebijakan pengelolaan lobster.
"Dari perspektif pengawasan, tentu ini satu hal yang positif, nelayan penangkap lobster telah menyampaikan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan lobster ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Dukungan tersebut diberikan melalui deklarasi penangkapan lobster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa, NTB, pada 19 September 2021.
Dalam acara tersebut karena masa pandemi maka diberlakukan pembatasan sehingga kegiatan tersebut diikuti oleh 11 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan dengan total peserta mencapai 85 nelayan.
Adin menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada nelayan di wilayah Sumbawa, yang telah mendukung kebijakan KKP dalam pengelolaan lobster ini.
Adin mengutarakan harapannya agar komitmen tersebut dapat dilaksanakan melalui praktik penangkapan lobster yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KKP.
"Kami juga terus mengimbau agar persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam penangkapan BBL ini dipatuhi oleh nelayan," ujar Adin.
Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan syarat-syarat penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di antaranya hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan, harus memperhatikan estimasi potensi dan jumlah yang boleh ditangkap, mematuhi kuota dan lokasi penangkapan, hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar, dan menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
"Ini hal-hal yang harus diperhatikan oleh nelayan yang melakukan penangkapan benih lobster, kami tentu akan banyak concern terhadap aspek-aspek teknis seperti alat tangkap dan kuota penangkapan," jelas Drama.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Dari perspektif pengawasan, tentu ini satu hal yang positif, nelayan penangkap lobster telah menyampaikan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan lobster ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Dukungan tersebut diberikan melalui deklarasi penangkapan lobster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa, NTB, pada 19 September 2021.
Dalam acara tersebut karena masa pandemi maka diberlakukan pembatasan sehingga kegiatan tersebut diikuti oleh 11 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan dengan total peserta mencapai 85 nelayan.
Adin menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada nelayan di wilayah Sumbawa, yang telah mendukung kebijakan KKP dalam pengelolaan lobster ini.
Adin mengutarakan harapannya agar komitmen tersebut dapat dilaksanakan melalui praktik penangkapan lobster yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KKP.
"Kami juga terus mengimbau agar persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam penangkapan BBL ini dipatuhi oleh nelayan," ujar Adin.
Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan syarat-syarat penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di antaranya hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan, harus memperhatikan estimasi potensi dan jumlah yang boleh ditangkap, mematuhi kuota dan lokasi penangkapan, hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar, dan menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
"Ini hal-hal yang harus diperhatikan oleh nelayan yang melakukan penangkapan benih lobster, kami tentu akan banyak concern terhadap aspek-aspek teknis seperti alat tangkap dan kuota penangkapan," jelas Drama.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.