Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita satu paket plastik bening berisi satu ons sabu dari penangkapan dua remaja berinisial ZA dan MYA asal Kabupaten Lombok Timur.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan penyitaan barang bukti itu hasil dari penangkapan kedua remaja di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

"Setelah kita periksa dan timbang, berat kotor barang bukti sabu dalam satu klip plastik bening ukuran besar beratnya 123,6 gram," kata Helmi.

Dari penangkapan kedua remaja ini pada akhir pekan lalu, kepolisian mendapatkan pengakuan asal barang tersebut.

Namun demikian, katanya, dari pengembangan pada hari penangkapan keduanya, kepolisian belum berhasil menangkap orang yang disebut mereka sebagai pemilik barang.

Terkait hal tersebut, Helmi memastikan bahwa pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan memburu inisial seseorang yang diduga sebagai pemilik barang.

"Masih terus kita kembangkan, identitasnya sudah kita kantongi," ucap dia.

Kini kedua pelaku telah mendekam di Rutan Polda NTB. Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024