Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Timur menangkap ER (19), pelaku curanmor di GOR Badminton Sinar Pagi Sport Masbagik, ditangkap di persembunyiannya di kos-kosan kelurahan Selong, Kamis (7/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku bersama barang bukti hasil kejahatannya, langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lombok Timur, guna menjalani proses hukum.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman S melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan satu pelaku curanmor  yang beraksi wilayah Kecamatan Masbagik akhir September 2020.

"Pelaku kami tangkap di salah satu kos kosan tempat persembunyiannya,"  ucap Fajri.

Dalam penangkapan pelaku tak melakuan perlawanan. "Pelaku ditangkap terkait laporan korban yang hilang sepeda motornya, yang di
parkir di GOR Badminton Sinar Pagi Sport Masbagik, untuk berolahraga," katanya.

Berdasarkan laporan korban ini, menurut Fajri, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap persembunyian pelaku termasuk mengamankan barang bukti yang dicuri.

Disebutkan, kronologis kejadiannya korban datang ke TKP untuk berolahraga dan memarkir kendaraannya di halaman GOR.

Saat akan pulang korban kaget kendaraannya tak di temukan di tempat parkir, meski sempat mencari sekitar TKP tapi tak ada, 

Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Poksek Masbagik, dalam kasus ini korban alami kerugian mencapai Rp28 juta.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024