Praya, Lombok Tengah (ANTARA) -

Video penangkapan

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pria inisial FD (35) warga Desa Peringgerata, Kecamatan Peringgerata, karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan ratusan mobil rental.

Dalam video itu terlihat pelaku ditangkap ketika sedang tidur di sebuah tempat penginapan di kota Banjarmasing dan dibangunkan oleh anggota yang melakukan penyergapan. Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki itu viral setelah videonya tersebar dimedia sosial whatsapp grup. 

"Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kita tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono didampingi Kasatreskrim, Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres setempat, di Praya, Sabtu.

Dikatakan, selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merk yang diduga hasil kejahatan pelaku. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat. 

"Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri dari 19 Mobil Pickup dan 22 Mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku," katanya. 

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk even Worl Superbike dan proyek jalan Bypass Bandara Lombok, mobil yang disewa itu akan dipakai untuk kebutuhan perusahaan.

"Itu hanya modus belaka, tapi faktanya mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai kepada orang lain. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah atau Mataram," katanya. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan berbagai macam aksi penipuan yang akan terjadi, jagan mudah percaya dan harus dicek fakta dilapangan. 

"Jagan sampai kasus seperti ini muncul kembali, tolong dicek fakta sebenarnya," katanya. 

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, pelaku ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kopang, karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah melewati batas waktu sesuai perjanjian. 

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di bantu oleh anggota Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan di tempat persembunyian disalah satu penginapan di Kota Banjarmasin. 

"Mobil yang disewa itu akan dimasukan di proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara," katanya. 

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut. Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa perbulan kepada kepada para korban Rp4 juta sampai Rp7 Juta.

"Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp35 juta sampai Rp50 juta," katanya. 

Sejauh ini pelaku melakukan perbuatannya sendiri dan kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah, karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan hukum empat Tahun penjara," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024