Mataram (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita paket kiriman berisi satu ons lebih sabu-sabu hasil selundupan asal Sumatera Utara.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Senin, mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari dua orang yang mengambil paket tersebut di salah satu jasa ekspedisi wilayah Mataram.
"Kedua orang yang mengambil paket berisi sabu ini berinisial NK dan OG, asal Abian Tubuh, Mataram," kata Erwin.
Dalam paket kiriman tersebut, serbuk kristal putih ditemukan dalam bungkusan plastik terselip di antara tumpukan baju. Berat kotornya mencapai 105,46 gram.
Dari penangkapn keduanya pada Sabtu (4/12), turut terungkap peran pengendali. Keduanya yang mengaku hanya orang suruhan itu menyebut inisial KH, pria asal Abian Tubuh, Kota Mataram, sebagai pemilik barang.
"Peran pengendalinya berhasil ditangkap ketika berada dirumahnya wilayah Abian Tubuh," ujar dia.
Lebih lanjut, Erwin menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan ketiga pelaku dan pemeriksaan mereka kini masih berlanjut untuk kebutuhan penyidikan dan pengembangan di lapangan.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku kini terancam pidana penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Senin, mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari dua orang yang mengambil paket tersebut di salah satu jasa ekspedisi wilayah Mataram.
"Kedua orang yang mengambil paket berisi sabu ini berinisial NK dan OG, asal Abian Tubuh, Mataram," kata Erwin.
Dalam paket kiriman tersebut, serbuk kristal putih ditemukan dalam bungkusan plastik terselip di antara tumpukan baju. Berat kotornya mencapai 105,46 gram.
Dari penangkapn keduanya pada Sabtu (4/12), turut terungkap peran pengendali. Keduanya yang mengaku hanya orang suruhan itu menyebut inisial KH, pria asal Abian Tubuh, Kota Mataram, sebagai pemilik barang.
"Peran pengendalinya berhasil ditangkap ketika berada dirumahnya wilayah Abian Tubuh," ujar dia.
Lebih lanjut, Erwin menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan ketiga pelaku dan pemeriksaan mereka kini masih berlanjut untuk kebutuhan penyidikan dan pengembangan di lapangan.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku kini terancam pidana penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.