Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan klarifikasi terhadap pihak kampus IPDN NTB, Praya dan puluhan pegawai yang diberhentikan atau menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap pihak IPDN NTB dan pegawai yang di PKH secara terpisah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Lalu Karyawan di Praya, Kamis.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak kampus IPDN NTB telah menyerahkan dokumen sebagai dasar melakukan pemberhentian pegawai. Dokumen tersebut hingga saat ini masih dipelajari.

Klarifikasi dari para pegawai yang telah datang hari ini tertunda, karena mereka akan bersurat melalui kuasa hukumnya yang telah ditunjuk.

"Kita melakukan klarifikasi secara terpisah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sehingga persoalan ini bisa menemukan solusi yang terbaik," katanya.

Perwakilan pegawai kampus IPDN NTB Praya yang di-PHK, Samue Hakim, mengaku bersama dan pegawai lainnya kecewa karena tidak dipertemukan dengan pihak IPDN oleh dinas terkait, padahal mereka telah hadir.

"Kenapa kita tidak dipertemukan. Kita akan 'hearing' kepada DPRD Lombok Tengah dalam waktu dekat, kalau belum ada kejelasan," katanya.

Ia mengatakan tes seleksi yang telah dilaksanakan sebelum dilakukan pemberhentian itu dinilai tidak profesional, karena dari 151 pegawai yang ikut tes, 106 dinyatakan tidak lulus.

"Yang lulus itu diduga banyak titipan. Kami telah bekerja cukup lama hampir delapan tahun lebih," katanya.

Para pegawai yang telah diberhentikan ini juga tidak diberikan pesangon, karena sesuai aturan pegawai yang di-PHK wajib diberikan uang pesangon sesuai aturan.

"Kami tidak diberikan pesangon sejak diberhentikan pada tanggal 24 Desember 2021 lalu," katanya.

Hingga berita ini diturunkan pihak kampus IPDN NTB Praya belum bisa dikonfirmasi, karena para wartawan yang akan melakukan konfirmasi diminta untuk bersurat terlebih dahulu.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024