Mataram (ANTARA) - Personel Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama personel Kapal Polisi 1002-XXI Dit Polairud Polda NTB berhasil menggagalkan nelayan yang hendak melakukan pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa.
"Hari ini kita rilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana perairan bersama Polairud Polda NTB," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M Si bersama Direktur Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB pada acara Konferensi Pers di Kantor Penghubung Direktorat Polairud Polda NTB, Kota Mataram, Kamis (13/1).
Dalam pengungkapan kali ini Polairud Polda NTB berhasil mengamankan satu nelayan yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa berinisial SAD asal Lombok Timur.
Terduga pelaku SAD ditangkap saat Personel Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama Personel Kapal Polisi 1002-XXI Dit Polairud Polda NTB melakukan patroli di sekitar Perairan Gili Lawang Pulau Sulat, Kabupaten Lombok Timur pada koordinat 08°20'12”S dan 116°44'32"E beberapa waktu lalu.
"Satu orang nelayan berhasil diamankan, masih ada dua rekannya belum ditangkap," jelas Kabid Humas Polda NTB.
Artanto menjelaskan, satu bom ikan yang dipakai nelayan tersebut, mempunyai kekuatan hingga 15 meter ke setiap sudutnya.
Dikatakan, tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Artanto mengimbau agar para nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom karena dapat merusak kelestarian alam bawah laut seperti terumbu karang, dan juga hal itu tidak dibenarkan secara hukum sehingga merugikan banyak orang dan juga nelayan itu sendiri.
"Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, yakni penjara dan denda," tandasnya.
Sementara Dir Polairud Polda NTB sendiri berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan terhadap peristiwa serupa.
Pihaknya juga akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara ilegal atau melanggar hukum.
"Kita akan terus melakukan pencegahan secara preventif dan preventif agar warga sadar bahwa hal seperti ini melanggar hukum," kata Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul.
Dia dan jajarannya akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan serta melakukan patroli untuk mencegah hal serupa terjadi.
Barang bukti yang didapatkan berupa 3 bom ikan rakitan di mana masing-masing rakitan terdiri dari 1 botol kecap dan 1 botol air mineral 1,5 liter, kemudian 1 perahu motor tanpa nama, 2 (dua) Mesin Ketinting C ukuran 6 PK.
Terduga pelaku yang diamankan Polairud Polda NTB terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009. hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Hari ini kita rilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana perairan bersama Polairud Polda NTB," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M Si bersama Direktur Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB pada acara Konferensi Pers di Kantor Penghubung Direktorat Polairud Polda NTB, Kota Mataram, Kamis (13/1).
Dalam pengungkapan kali ini Polairud Polda NTB berhasil mengamankan satu nelayan yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa berinisial SAD asal Lombok Timur.
Terduga pelaku SAD ditangkap saat Personel Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama Personel Kapal Polisi 1002-XXI Dit Polairud Polda NTB melakukan patroli di sekitar Perairan Gili Lawang Pulau Sulat, Kabupaten Lombok Timur pada koordinat 08°20'12”S dan 116°44'32"E beberapa waktu lalu.
"Satu orang nelayan berhasil diamankan, masih ada dua rekannya belum ditangkap," jelas Kabid Humas Polda NTB.
Artanto menjelaskan, satu bom ikan yang dipakai nelayan tersebut, mempunyai kekuatan hingga 15 meter ke setiap sudutnya.
Dikatakan, tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Artanto mengimbau agar para nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom karena dapat merusak kelestarian alam bawah laut seperti terumbu karang, dan juga hal itu tidak dibenarkan secara hukum sehingga merugikan banyak orang dan juga nelayan itu sendiri.
"Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, yakni penjara dan denda," tandasnya.
Sementara Dir Polairud Polda NTB sendiri berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan terhadap peristiwa serupa.
Pihaknya juga akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara ilegal atau melanggar hukum.
"Kita akan terus melakukan pencegahan secara preventif dan preventif agar warga sadar bahwa hal seperti ini melanggar hukum," kata Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul.
Dia dan jajarannya akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan serta melakukan patroli untuk mencegah hal serupa terjadi.
Barang bukti yang didapatkan berupa 3 bom ikan rakitan di mana masing-masing rakitan terdiri dari 1 botol kecap dan 1 botol air mineral 1,5 liter, kemudian 1 perahu motor tanpa nama, 2 (dua) Mesin Ketinting C ukuran 6 PK.
Terduga pelaku yang diamankan Polairud Polda NTB terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009. hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.