Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyatakan berdasarkan pemutahiran data terpadu yang dilakukan Kementerian Sosial jumlah peserta BPJS atau JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah pusat tahun 2022 di daerah setempat mencapai 748.427 jiwa.
 
"Jumlah JKN tahun ini berkurang bila dibandingkan tahun 2021 yakni 867 ribu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik di Selong, Sabtu.

Berkurangnya jumlah penerima bantuan iuran pemerintah pusat diantaranya akibat data ganda juga identitas kependudukan yang belum online (dalam jaringan/daring).

"Karena itu Pemerintah Daerah akan berupaya melakukan gerakan masif sepanjang Februari mendatang agar seluruh masyarakat Lombok Timur memiliki identitas yang tersedia secara daring," katanya.

Langkah ini sebagai upaya mengembalikan bantuan iuran bagi warga yang memang pantas mendapatkannya, karena itu dukungan Pemerintah Desa dan Kelurahan sangat dibutuhkan untuk suksesnya kegiatan tersebut.

"Demikian pula masyarakat demi mendapatkan data akurat," katanya.

Sementara itu terkait jaminan persalinan (Jampersal) bagi warga yang tidak menjadi peserta BPJS, Sekda memastikan tidak akan ada penolakan.

"Akan ada skema pembayaran yang diatur Pemda. Sementara menunggu petunjuk teknis (Juknis) yang belum keluar pembayaran akan ditanggung Pemda," katanya.

Sekda Juaini juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mampu untuk meneruskan kepesertaan melalui BPJS mandiri, sedangkan yang tidak mampu untuk sementara, sebelum kembali mendapatkan bantuan iuran, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah desa.

"Pemerintah desa harus selektif mengeluarkan SKTM hanya bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Pemerintah Desa juga diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024