Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan inspeksi ke salah satu gudang distributor minyak goreng curah di wilayah tersebut menyusul kabar harga pasaran yang masih berada di atas ketentuan pemerintah atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 perliter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa yang ditemui dalam giatnya di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa dirinya bersama tim unit tindak pidana tertentu melaksanakan kegiatan ini sesuai surat telegram dari Kabareskrim Polri terkait adanya kelangkaan dan penjualan minyak goreng yang melebihi HET.
"Jadi kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga agar mudah terjangkau oleh masyarakat maupun UMKM," kata Kadek Adi.
Kadek Adi yang memimpin langsung giat tersebut melaksanakan inspeksi ke salah satu gudang distributor minyak goreng curah di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, yakni milik CV. Lumayan Putra Jaya.
"Dari hasil pengecekan kami, sementara ini untuk pendistribusian ke Mataram masih aman. Karena distributor (CV. Lumayan Putra Jaya) mengambil minyak goreng ke Lembar, di mana (produk) sampai saat ini masih tersedia dengan baik," ujarnya.
Namun untuk harga yang dilepas oleh distributor, pihak kepolisian mencatat bahwa CV. Lumayan Putra Jaya menjual perliter pada kisaran harga Rp12.250-Rp12.350. Sementara perkilogram-nya dipatok Rp12.700 dengan alasan ada selisih sekitar 0,8 gram.
Meskipun mendapatkan alasan demikian, Kadek Adi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti ke proses penyelidikan, sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Poin a Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit dengan kategori curah seharga Rp11.500 perliter.
Sebagai langkah awal penyelidikan, aparat menyita sejumlah dokumen dari CV. Lumayan Putra Jaya.
"Dokumen yang kami sita akan kami pelajari dan dikoordinasikan kembali dengan instansi terkait, termasuk dinas perdagangan," ucap dia.
Dari pantauan, Kadek Adi bersama tim melakukan inspeksi di gudang distributor minyak goreng curah tersebut, mulai dari proses pengisian hingga pada pengemasan. Kegiatannya didampingi oleh seorang karyawan bernama Hafazah.
Turut terpantau bahwa gudang distributor tersebut melayani pembelian minyak goreng curah untuk kalangan perorangan. Pembeliannya menggunakan kemasan jeriken besar.
Dari keterangan salah seorang pembeli bernama Mahmudin mengakui bahwa dirinya kerap membeli minyak goreng curah di gudang distributor ini.
"Saya sering beli di sini, tetapi ini tumben dapat harga Rp12.250 perliter. Pekan kemarin, terakhir saya beli di sini, perliter Rp20.000," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa yang ditemui dalam giatnya di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa dirinya bersama tim unit tindak pidana tertentu melaksanakan kegiatan ini sesuai surat telegram dari Kabareskrim Polri terkait adanya kelangkaan dan penjualan minyak goreng yang melebihi HET.
"Jadi kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga agar mudah terjangkau oleh masyarakat maupun UMKM," kata Kadek Adi.
Kadek Adi yang memimpin langsung giat tersebut melaksanakan inspeksi ke salah satu gudang distributor minyak goreng curah di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, yakni milik CV. Lumayan Putra Jaya.
"Dari hasil pengecekan kami, sementara ini untuk pendistribusian ke Mataram masih aman. Karena distributor (CV. Lumayan Putra Jaya) mengambil minyak goreng ke Lembar, di mana (produk) sampai saat ini masih tersedia dengan baik," ujarnya.
Namun untuk harga yang dilepas oleh distributor, pihak kepolisian mencatat bahwa CV. Lumayan Putra Jaya menjual perliter pada kisaran harga Rp12.250-Rp12.350. Sementara perkilogram-nya dipatok Rp12.700 dengan alasan ada selisih sekitar 0,8 gram.
Meskipun mendapatkan alasan demikian, Kadek Adi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti ke proses penyelidikan, sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Poin a Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit dengan kategori curah seharga Rp11.500 perliter.
Sebagai langkah awal penyelidikan, aparat menyita sejumlah dokumen dari CV. Lumayan Putra Jaya.
"Dokumen yang kami sita akan kami pelajari dan dikoordinasikan kembali dengan instansi terkait, termasuk dinas perdagangan," ucap dia.
Dari pantauan, Kadek Adi bersama tim melakukan inspeksi di gudang distributor minyak goreng curah tersebut, mulai dari proses pengisian hingga pada pengemasan. Kegiatannya didampingi oleh seorang karyawan bernama Hafazah.
Turut terpantau bahwa gudang distributor tersebut melayani pembelian minyak goreng curah untuk kalangan perorangan. Pembeliannya menggunakan kemasan jeriken besar.
Dari keterangan salah seorang pembeli bernama Mahmudin mengakui bahwa dirinya kerap membeli minyak goreng curah di gudang distributor ini.
"Saya sering beli di sini, tetapi ini tumben dapat harga Rp12.250 perliter. Pekan kemarin, terakhir saya beli di sini, perliter Rp20.000," ujarnya.