Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan di tempat hiburan malam maupun keramaian yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara dikutip dari keterangan resminya di Praya, Jumat mengatakan, bahwa kegiatan patroli tersebut sekaligus memberikan himbauan kamtibmas dengan sasaran pelaku usaha cafe, BAR, restoran serta pemuda-pemuda yang nongkrong di lokasi keramaian.
"Ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah," katanya.
Para pelaku usaha seperti cafe, bar, restoran dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 2022 untuk sementara jam operasional disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah yang telah dikeluarkan.
Adapun bunyi surat edaran Bupati Lombok Tengah tersebut adalah Pengusaha restoran/rumah makan/warung dapat membuka usahanya mulai pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita.
"Jam buka tempat hiburan malam itu dibatasi," katanya.
Pengusaha restoran, rumah makan, cafe untuk menghentikan dan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama Bulan Suci Ramadhan. Selain itu juga, menghimbau masyarakat yang tidak berpuasa supaya menghormati yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat umum.
"Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan balap liar di jalan raya, dilarang menjual dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol/tuak ditempat umum dan terbuka," katanya.
Kegiatan Patroli dialogis tersebut akan rutin dilaksanakan baik pagi, siang, sore hingga malam serta dini hari untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
"Patroli ini akan terus kita lakukan," katanya.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara dikutip dari keterangan resminya di Praya, Jumat mengatakan, bahwa kegiatan patroli tersebut sekaligus memberikan himbauan kamtibmas dengan sasaran pelaku usaha cafe, BAR, restoran serta pemuda-pemuda yang nongkrong di lokasi keramaian.
"Ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah," katanya.
Para pelaku usaha seperti cafe, bar, restoran dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 2022 untuk sementara jam operasional disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah yang telah dikeluarkan.
Adapun bunyi surat edaran Bupati Lombok Tengah tersebut adalah Pengusaha restoran/rumah makan/warung dapat membuka usahanya mulai pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita.
"Jam buka tempat hiburan malam itu dibatasi," katanya.
Pengusaha restoran, rumah makan, cafe untuk menghentikan dan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama Bulan Suci Ramadhan. Selain itu juga, menghimbau masyarakat yang tidak berpuasa supaya menghormati yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat umum.
"Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan balap liar di jalan raya, dilarang menjual dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol/tuak ditempat umum dan terbuka," katanya.
Kegiatan Patroli dialogis tersebut akan rutin dilaksanakan baik pagi, siang, sore hingga malam serta dini hari untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
"Patroli ini akan terus kita lakukan," katanya.