Empat narapidana Lapas Mataram menerima remisi Waisak
Senin, 16 Mei 2022 17:02 WIB
Kepala Lapas Kelas II A Mataram Ketut Akbar Herry Achjar menyerahkan surat keputusan pemberian remisi khusus Waisak 2566 BE kepada salah seorang narapidana beragama Buddha di Aula Lapas Kelas II A Mataram, Kuripan, Lombok Barat, NTB, Senin (16/5/2022). ANTARA/HO-Lapas Mataram
Mataram (ANTARA) - Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi pada Waisak 2566 Buddhist Era (BE).
Kepala Lapas Kelas II A Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa mereka beragama Buddha itu telah menerima remisi khusus untuk kategori pertama (RK-1), yakni pengurangan masa tahanan.
Ketut Akbar Herry Achjar menyebutkan seorang mendapat pengurangan 2 bulan, dua orang dapat 1 bulan, dan seorang lagi dapat 15 hari.
Ia berharap pemberian remisi khusus Waisak 2022 menjadi motivasi bagi narapidana lainnya. Adapun caranya dengan tetap aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani aturan tata tertib yang berlaku di Lapas Kelas II A Mataram.
"Tentunya untuk mencapai itu semua akan terlihat dari sikap perilaku sehari-hari dan optimisme dalam menjalani pidana," ujarnya.
Akbar menerangkan bahwa remisi khusus Waisak ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan remisi kepada empat narapidana yang beragama Buddha ini di Aula Lapas Kelas II A Mataram, bertepatan dengan Waisak 2566 BE.
Dalam giat tersebut, Akbar turut menghadirkan warga binaan agama lainnya sebagai wujud toleransi dan kebersamaan antarwarga binaan.
Kepala Lapas Kelas II A Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa mereka beragama Buddha itu telah menerima remisi khusus untuk kategori pertama (RK-1), yakni pengurangan masa tahanan.
Ketut Akbar Herry Achjar menyebutkan seorang mendapat pengurangan 2 bulan, dua orang dapat 1 bulan, dan seorang lagi dapat 15 hari.
Ia berharap pemberian remisi khusus Waisak 2022 menjadi motivasi bagi narapidana lainnya. Adapun caranya dengan tetap aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani aturan tata tertib yang berlaku di Lapas Kelas II A Mataram.
"Tentunya untuk mencapai itu semua akan terlihat dari sikap perilaku sehari-hari dan optimisme dalam menjalani pidana," ujarnya.
Akbar menerangkan bahwa remisi khusus Waisak ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan remisi kepada empat narapidana yang beragama Buddha ini di Aula Lapas Kelas II A Mataram, bertepatan dengan Waisak 2566 BE.
Dalam giat tersebut, Akbar turut menghadirkan warga binaan agama lainnya sebagai wujud toleransi dan kebersamaan antarwarga binaan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler: Solidaritas sosial di NTB saat Idul Fitri, open house Prabawo hingga remisi napi saat lebaran
01 April 2025 5:41 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024