Mataram (ANTARA) - Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi pada Waisak 2566 Buddhist Era (BE).
Kepala Lapas Kelas II A Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa mereka beragama Buddha itu telah menerima remisi khusus untuk kategori pertama (RK-1), yakni pengurangan masa tahanan.
Ketut Akbar Herry Achjar menyebutkan seorang mendapat pengurangan 2 bulan, dua orang dapat 1 bulan, dan seorang lagi dapat 15 hari.
Ia berharap pemberian remisi khusus Waisak 2022 menjadi motivasi bagi narapidana lainnya. Adapun caranya dengan tetap aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani aturan tata tertib yang berlaku di Lapas Kelas II A Mataram.
"Tentunya untuk mencapai itu semua akan terlihat dari sikap perilaku sehari-hari dan optimisme dalam menjalani pidana," ujarnya.
Akbar menerangkan bahwa remisi khusus Waisak ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan remisi kepada empat narapidana yang beragama Buddha ini di Aula Lapas Kelas II A Mataram, bertepatan dengan Waisak 2566 BE.
Dalam giat tersebut, Akbar turut menghadirkan warga binaan agama lainnya sebagai wujud toleransi dan kebersamaan antarwarga binaan.
Kepala Lapas Kelas II A Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa mereka beragama Buddha itu telah menerima remisi khusus untuk kategori pertama (RK-1), yakni pengurangan masa tahanan.
Ketut Akbar Herry Achjar menyebutkan seorang mendapat pengurangan 2 bulan, dua orang dapat 1 bulan, dan seorang lagi dapat 15 hari.
Ia berharap pemberian remisi khusus Waisak 2022 menjadi motivasi bagi narapidana lainnya. Adapun caranya dengan tetap aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani aturan tata tertib yang berlaku di Lapas Kelas II A Mataram.
"Tentunya untuk mencapai itu semua akan terlihat dari sikap perilaku sehari-hari dan optimisme dalam menjalani pidana," ujarnya.
Akbar menerangkan bahwa remisi khusus Waisak ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan remisi kepada empat narapidana yang beragama Buddha ini di Aula Lapas Kelas II A Mataram, bertepatan dengan Waisak 2566 BE.
Dalam giat tersebut, Akbar turut menghadirkan warga binaan agama lainnya sebagai wujud toleransi dan kebersamaan antarwarga binaan.