Beijing (ANTARA/Xinhuanet-OANA) - Seorang hakim Malawi, kemarin, menolak permohonan penyanyi pop Madonna untuk mengadopsi anak Malawi kedua.
Menurut hakim dan seorang pengacara, upaya Madonna ditolak karena ada ketentuan bahwa calon orang-tua harus tinggal di Malawi selama setidaknya 18 bulan sebelum mereka dapat melakukan adopsi. Madonna memiliki rumah di New York, AS, dan London, Inggris.
Upaya Madonna guna mengadopsi Chifundo "Mercy" James, yang berusia tiga tahun, menyulut kontroversi di kalangan pegiat hak asasi manusia yang menuduh Madonna melakukan "penculikan" anak.
Mereka menyatakan Madonna memanfaatkan uang dan ketenarannya untuk melangkahi prosedur resmi pengadopsian ketika ia mengadopsi seorang anak laki-laki, David Banda --yang kini berusia tiga tahun-- dari Malawi pada 2008.
Madonna telah membantah tuduhan ia memanfaatkan ketenarannya untuk mempercepat proses pengadopsian anak kedua yang berasal dari Malawi, Afrika.
Madonna juga menyatakan terikat komitmen untuk mempertahankan hubungan dengan akar anak angkatnya, David, kata wanita jurubicara Madonna pekan ini.
Madonna bertemu dengan Chifundo "Mercy" James dalam kunjungannya ke Malawi setahun lalu. "Hubungan itu seketika dan dalam," kata jurubicara Madonna, Liz Rosenberg.
"Keinginan Madonna untuk mengangkat Mercy sebagai anaknya sepenuhnya berasal dari dalam hati," kata dia.
Ibu anak itu, yang berusia 18 tahun, tidak menikah dan meninggal tak lama setelah melahirkan, kata paman anak tersebut, Jong Ngalande. "Ayahnya diduga masih hidup tapi tak pernah berhubungan dengan putrinya, katanya.
Madonna hadir di pengadilan di Malawi, Senin (30/3), untuk mengadopsi Mercy. Pembahasan kasus tersebut ditunda sampai Jumat (3/4).
Bintang pop itu tiba di negara Afrika tersebut pada akhir pekan lalu bersama putrinya Lourdes (12), putra Rocco (8) dan anak laki David (3), yang pengadopsiannya dituntaskan pada 2008, setelah dua tahun kasus hukum.
Banyak pengeritik menuduh pemerintah Malawi memberi Madonna, salah seorang artis paling sukses di dunia, perlakuan khusus ketika ia mengadopsi anak Malawi David Banda, dan mengatakan itu melangkahi hukum, yang melarang orang yang bukan warganegara Malawi mengadopsi anak.
Beberapa pejabat kesejahteraan Malawi juga mengecam upaya Madonna menambah anggota keluarganya, dan menuduh penyanyi itu memanfaatkan ketenarannya guna mempercepat proses adopsi tersebut.(*)
Menurut hakim dan seorang pengacara, upaya Madonna ditolak karena ada ketentuan bahwa calon orang-tua harus tinggal di Malawi selama setidaknya 18 bulan sebelum mereka dapat melakukan adopsi. Madonna memiliki rumah di New York, AS, dan London, Inggris.
Upaya Madonna guna mengadopsi Chifundo "Mercy" James, yang berusia tiga tahun, menyulut kontroversi di kalangan pegiat hak asasi manusia yang menuduh Madonna melakukan "penculikan" anak.
Mereka menyatakan Madonna memanfaatkan uang dan ketenarannya untuk melangkahi prosedur resmi pengadopsian ketika ia mengadopsi seorang anak laki-laki, David Banda --yang kini berusia tiga tahun-- dari Malawi pada 2008.
Madonna telah membantah tuduhan ia memanfaatkan ketenarannya untuk mempercepat proses pengadopsian anak kedua yang berasal dari Malawi, Afrika.
Madonna juga menyatakan terikat komitmen untuk mempertahankan hubungan dengan akar anak angkatnya, David, kata wanita jurubicara Madonna pekan ini.
Madonna bertemu dengan Chifundo "Mercy" James dalam kunjungannya ke Malawi setahun lalu. "Hubungan itu seketika dan dalam," kata jurubicara Madonna, Liz Rosenberg.
"Keinginan Madonna untuk mengangkat Mercy sebagai anaknya sepenuhnya berasal dari dalam hati," kata dia.
Ibu anak itu, yang berusia 18 tahun, tidak menikah dan meninggal tak lama setelah melahirkan, kata paman anak tersebut, Jong Ngalande. "Ayahnya diduga masih hidup tapi tak pernah berhubungan dengan putrinya, katanya.
Madonna hadir di pengadilan di Malawi, Senin (30/3), untuk mengadopsi Mercy. Pembahasan kasus tersebut ditunda sampai Jumat (3/4).
Bintang pop itu tiba di negara Afrika tersebut pada akhir pekan lalu bersama putrinya Lourdes (12), putra Rocco (8) dan anak laki David (3), yang pengadopsiannya dituntaskan pada 2008, setelah dua tahun kasus hukum.
Banyak pengeritik menuduh pemerintah Malawi memberi Madonna, salah seorang artis paling sukses di dunia, perlakuan khusus ketika ia mengadopsi anak Malawi David Banda, dan mengatakan itu melangkahi hukum, yang melarang orang yang bukan warganegara Malawi mengadopsi anak.
Beberapa pejabat kesejahteraan Malawi juga mengecam upaya Madonna menambah anggota keluarganya, dan menuduh penyanyi itu memanfaatkan ketenarannya guna mempercepat proses adopsi tersebut.(*)