Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap mengatur izin pertambangan batuan nonlogam setelah pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kembali ditangani oleh pemerintah provinsi.

Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman mengatakan ketentuan baru ini merupakan amanat UU Nomor 3/2020 Tentang Pertambangan. Dalam pasal 35 ayat 4 disebutkan bahwa akan ada pendelegasian kewenangan ke pemerintah provinsi. Pendelegasian kewenangan ini untuk izin komoditas batuan bukan logam dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Ketentuan baru ini berlaku sejak April 2022. Tentu akselerasi perizinan ini akan menggunakan metode online. Namun kami provinsi terlibat sebagai evaluator, kalau kemarin kan semua full di urus Jakarta," ujarnya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, adanya regulasi ini kualitas pelayanan publik di pemerintah pusat dan di Pemprov NTB harus ada perubahan. Jika misalnya perizinan di pusat secara penuh bisa selesai sampai empat bulan, namun di tingkat provinsi, perizinan-nya bisa lebih cepat, karena koordinasi dan konsultasi bisa dilakukan secara langsung.

"Ini dalam rangka mempercepat pelayanan publik dan yang paling utama adalah mengarahkan kegiatan pertambangan agar berizin. Selama ini sering kita dengar ada tambang yang tak berizin, karena memang dulu betul-betul kewenangan kita tak ada," terangnya.

Trisman menyatakan, delegasi kewenangan ini disebut sebagai dekonsentrasi kewenangan, karena tidak sepenuhnya di provinsi karena pemerintah pusat tetap terlibat dalam konteks pengawasan. Namun hal itu bisa mempercepat pelayanan publik.

Baca juga: Pembangunan konstruksi smelter di NTB bakal menyerap 2.000 tenaga kerja

"Kita di provinsi sudah kita siapkan SOP-nya. Pergub juga sudah kami siapkan dan saat ini sudah masuk ke Biro Hukum. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum," kata Trisman.

Ia mengatakan, sering terdengar adanya aktivitas pertambangan di sejumlah daerah di NTB, baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Bahkan yang cukup ramai aktivitas pertambangan yaitu di Kabupaten Lombok Timur, karena di sana ada sumber material akibat letusan gunung Samalas di masa lampau, sehingga kualitas batuan sangat bagus.

Menurut dia, izin pertambangan harus diatur secara profesional. Misalnya perlunya pembatasan izin pertambangan agar mineral alam tidak dilakukan eksploitasi secara berlebihan di seluruh kabupaten dan kota.

"Jangan sampai isu produksi kita tingkatkan, namun isu saving produk kita tidak mainkan. Mestinya harus ada pembatasan pemberian izin, sehingga nanti tidak berlebihan," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024