Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan PLN terus gencar melakukan penerbitan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diduga ilegal guna menekan biaya pembayaran listrik yang dahulu bisa mencapai Rp1, 2 miliar lebih per bulan.

"Setelah dilakukan penertiban, pembayaran listrik PJU di Lombok Tengah saat ini turun menjadi Rp866 Juta per bulan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah Supardan di kantornya di Praya, Jumat.

Berdasarkan data awal jumlah PJU di Lombok Tengah yang dibayarkan perbualan itu sebanyak 6000 titik, namun setelah dilakukan penertiban di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batukliang, Peringgerate dan Jonggat jumlah PJU yang masih itu sekitar 4475 titik. "Artinya sekitar 1.000 titik PJU yang diduga ilegal kita telah tertibkan bersama PLN," katanya.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya saat ini terus melanjutkan penertiban PJU di Kecamatan Janapria dan Kecamatan Praya Timur serta dilanjutkan di kecamatan lainnya. "Penertiban ini dilakukan secara bertahap," kata Supardan.

Baca juga: Dua tersangka penipuan beli tanah di Kateng Lombok Tengah disangkakan TPPU

Untuk mencegah adanya pemasangan PJU baru, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan PLN, bahwa PJU yang dibayarkan tersebut harus sesuai dengan rekomendasi PJU yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah. Sehingga apabila ada ditemukan, PJU yang dipasang oleh masyarakat, tanpa ada rekomendasi dari dinas, itu bukan menjadi tanggung jawab dinas. "Kita melakukan penertiban ini, untuk memastikan PJU yang dibayarkan pemerintah," katanya.

Selain itu, langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan pembayaran listrik PJU tersebut, pihaknya akan melakukan penurunan waat PJU yang telah terpasang di beberapa titik. Seperti ada PJU yang lampu nya memakai 500 W, itu akan diturunkan menjadi 250 W. "Itu salah satu cara kita untuk menurunkan pembayaran listrik PJU di Lombok Tengah," kata Supardan.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024