Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018, baterai lithium drone lebih 160 Wh dilarang dibawa ke dalam pesawat udara.
"Hal itu untuk keamanan penerbangan," kata General Manager sekaligus Ketua Komite Keamanan Bandar Udara Lombok Rahmat Adil Indrawan dalam keterangan tertulisnya di Praya, Selasa.
Untuk meningkatkan keamanan operasional penerbangan di Bandara Lombok, PT Angkasa Pura I kembali menggelar pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara atau Airport Security Committee meeting kedua tahun 2022.
"Pertemuan kali ini membahas tentang ketentuan penanganan pesawat udara kecil tanpa awak atau drone yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara," katanya.
Ia mengatakan, materi tersebut diangkat berkaca dari insiden kebakaran di dalam kabin pesawat China Southern Airlines yang diakibatkan oleh baterai lithium dari drone pada tahun 2018 lalu.
Penanganan baterai lithium sebenarnya telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, baterai lithium yang aman untuk di bawa ke dalam pesawat udara tidak dari 100 Wh.
Sementara baterai lithium 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan pihak maskapai.
“Forum seperti ini sangat penting sebagai sarana berkoordinasi dan berkomunikasi antar sesama pemangku kepentingan di bandar udara. Di sini anggota Komite Keamanan Bandar Udara bisa berdiskusi, meng-update informasi, serta memberikan saran dan masukan demi terlaksananya Program Keamanan Bandara Lombok,” katanya.
"Hal itu untuk keamanan penerbangan," kata General Manager sekaligus Ketua Komite Keamanan Bandar Udara Lombok Rahmat Adil Indrawan dalam keterangan tertulisnya di Praya, Selasa.
Untuk meningkatkan keamanan operasional penerbangan di Bandara Lombok, PT Angkasa Pura I kembali menggelar pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara atau Airport Security Committee meeting kedua tahun 2022.
"Pertemuan kali ini membahas tentang ketentuan penanganan pesawat udara kecil tanpa awak atau drone yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara," katanya.
Ia mengatakan, materi tersebut diangkat berkaca dari insiden kebakaran di dalam kabin pesawat China Southern Airlines yang diakibatkan oleh baterai lithium dari drone pada tahun 2018 lalu.
Penanganan baterai lithium sebenarnya telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, baterai lithium yang aman untuk di bawa ke dalam pesawat udara tidak dari 100 Wh.
Sementara baterai lithium 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan pihak maskapai.
“Forum seperti ini sangat penting sebagai sarana berkoordinasi dan berkomunikasi antar sesama pemangku kepentingan di bandar udara. Di sini anggota Komite Keamanan Bandar Udara bisa berdiskusi, meng-update informasi, serta memberikan saran dan masukan demi terlaksananya Program Keamanan Bandara Lombok,” katanya.