Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, sebanyak 126 narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2022.
"Berapa Napi yang akan dapat remisi pada 17 Agustus itu ditentukan oleh pusat. Kita hanya mengusulkan," kata Kepala Rutan Praya, Jumasih di Praya, Jumat.
Ia mengatakan, besaran remisi yang diusulkan itu bervariasi mulai 1 Bulan, 2 bulan, 3 Bulan, 4 Bulan, 5 Bulan dan 6 Bulan. Adapun rincian jumlah napi pidana umum yang diusulkan mendapat remisi 1 Bulan sebanyak 32 orang, 2 Bulan sebanyak 22 orang, 3 Bulan sebanyak 15 orang 4 Bulan sebanyak 7 orang, 5 Bulan sebanyak 8 orang dan 6 bulan sebanyak 2 orang, sehingga total 83 orang.
Sedangkan untuk jumlah napi pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi 1 Bulan sebanyak 8 orang, 2 Bulan sebanyak 10 orang, 3 Bulan sebanyak 13 orang, 4 Bulan sebanyak 9 orang, 5 Bulan sebanyak 3 orang, sehingga total 43 orang.
"Remisi Pemuka 1 Bulan 10 hari sebanyak 3 orang dan 1 Bulan 20 hari sebanyak 4 orang," katanya.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka berkelakuan baik," katanya.
Napi yang diusulkan mendapat remisi itu adalah mereka yang terlibat dalam semua kasus tindak pidana kejahatan. Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahana yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Bagi napi kasus korupsi yang belum membayar denda, tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Kondisi Rutan Kelas II B Praya saat ini telah over kapasitas, jumlah napi saat ini sebanyak 269 dari kapasitas 96 orang. Sehingga pihaknya berharap dari pemerintah pusat untuk bisa meningkatkan kapasitas dari Rutan Praya tersebut.
"Kita telah over kapasitas," katanya.
"Berapa Napi yang akan dapat remisi pada 17 Agustus itu ditentukan oleh pusat. Kita hanya mengusulkan," kata Kepala Rutan Praya, Jumasih di Praya, Jumat.
Ia mengatakan, besaran remisi yang diusulkan itu bervariasi mulai 1 Bulan, 2 bulan, 3 Bulan, 4 Bulan, 5 Bulan dan 6 Bulan. Adapun rincian jumlah napi pidana umum yang diusulkan mendapat remisi 1 Bulan sebanyak 32 orang, 2 Bulan sebanyak 22 orang, 3 Bulan sebanyak 15 orang 4 Bulan sebanyak 7 orang, 5 Bulan sebanyak 8 orang dan 6 bulan sebanyak 2 orang, sehingga total 83 orang.
Sedangkan untuk jumlah napi pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi 1 Bulan sebanyak 8 orang, 2 Bulan sebanyak 10 orang, 3 Bulan sebanyak 13 orang, 4 Bulan sebanyak 9 orang, 5 Bulan sebanyak 3 orang, sehingga total 43 orang.
"Remisi Pemuka 1 Bulan 10 hari sebanyak 3 orang dan 1 Bulan 20 hari sebanyak 4 orang," katanya.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka berkelakuan baik," katanya.
Napi yang diusulkan mendapat remisi itu adalah mereka yang terlibat dalam semua kasus tindak pidana kejahatan. Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahana yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Bagi napi kasus korupsi yang belum membayar denda, tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Kondisi Rutan Kelas II B Praya saat ini telah over kapasitas, jumlah napi saat ini sebanyak 269 dari kapasitas 96 orang. Sehingga pihaknya berharap dari pemerintah pusat untuk bisa meningkatkan kapasitas dari Rutan Praya tersebut.
"Kita telah over kapasitas," katanya.