Lombok Barat (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk menangani piutang iuran kepesertaan senilai Rp3,34 miliar yang belum dibayarkan oleh badan usaha pemberi kerja.

Kerja sama tersebut dimulai dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK)  penanganan piutang iuran BPJAMSOSTEK dan penandatanganan naskah kerja sama oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua Barat dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno, dan Kepala Kejati NTB Sungarpin, di Kabupaten Lombok Barat, Rabu.

"Kerja sama untuk penagihan piutang tersebut semangat utamanya adalah untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada para pekerja," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno.

Ia menyebutkan jumlah SKK yang diserahkan kepada jajaran Kejati NTB sebanyak 196 surat dengan nilai potensi pengembalian kekayaan negara sebesar Rp3,34 miliar.

Sebanyak 196 SKK tersebut tersebar di Kejaksaan Negeri Mataram sebanyak 18 surat dengan nilai piutang yang akan ditangani mencapai Rp896,06 juta, Kejari Lombok Tengah 39 SKK senilai Rp840,91 juta, Kejari Sumbawa Besar 18 SKK senilai Rp6,48 juta, Kejari Dompu 10 SKK senilai Rp347,34 juta, Kejari Bima 44 SKK senilai Rp948,59 juta, dan Kejari Sumbawa Barat 67 SKK senilai Rp307,67 juta.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini menjadi dasar untuk dilakukan penyerahan SKK. Nanti masing-masing Kejari bekerja sama dengan cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kuncoro.

Kepala Kejati NTB Sungarpin menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan kepercayaan kepada jajaran Kejati NTB, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, terhadap penyelesaian permasalahan hukum perdata yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah memastikan setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Perlindungan bagi para pekerja melalui program Jaminan Sosial Nasional tersebut juga dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dalam konteks itu lah, Kejati NTB melalui kewenangan perdata dan tata usaha negara melaksanakan nota kesepakatan bersama dan diikuti oleh Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan telah terselenggaranya kepatuhan peserta dan pemberi kerja," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan semua pihak di NTB, untuk dapat memastikan setiap pekerja di segala sektor mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar semakin banyak pekerja yang mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024