Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menyita 450 liter minyak tanah bersubsidi yang diduga barang selundupan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu Jufrin melalui sambungan telepon, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya menyita bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dari kendaraan angkut yang melintas di jalur utama antar kabupaten/kota.
"Jadi, minyak tanah ini dibawa dari wilayah Wera, Kabupaten Bima, dan rencananya mau dibawa masuk ke Kota Bima. Penyitaan dilakukan ketika kendaraan angkut berada dalam perjalanan menuju Kota Bima," kata Jufrin.
Pihak kepolisian menyita barang bukti pada Senin (22/8) malam, dengan turut menangkap sopir berinisial SA (43), dan pemilik minyak tanah bersubsidi, perempuan berinisial AR (48).
"Keduanya diamankan karena tidak mengantongi dokumen legal untuk membawa BBM jenis minyak tanah," ujarnya.
Dasar kepolisian menyita barang dan menangkap kedua pria tersebut, jelas Jufrin, merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang Penindakan Penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi, tanggal 18 Agustus 2022.
Arahan Kapolri turut diperkuat dengan Surat Perintah Tugas Kapolres Bima Kota Nomor: Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Giat penyitaan dan penangkapan ini juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.
Lebih lanjut, kini 450 liter minyak tanah bersubsidi dalam kemasan 300 botol berukuran 1,5 liter telah disita bersama kendaraan angkut jenis "pick-up" di Polres Bima Kota.
"Untuk sopir dan pemiliknya sudah kami amankan juga, tetapi karena penangkapan dilakukan Senin (22/8) malam, jadi, sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bima Kota sita 450 liter minyak tanah bersubsidi
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu Jufrin melalui sambungan telepon, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya menyita bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dari kendaraan angkut yang melintas di jalur utama antar kabupaten/kota.
"Jadi, minyak tanah ini dibawa dari wilayah Wera, Kabupaten Bima, dan rencananya mau dibawa masuk ke Kota Bima. Penyitaan dilakukan ketika kendaraan angkut berada dalam perjalanan menuju Kota Bima," kata Jufrin.
Pihak kepolisian menyita barang bukti pada Senin (22/8) malam, dengan turut menangkap sopir berinisial SA (43), dan pemilik minyak tanah bersubsidi, perempuan berinisial AR (48).
"Keduanya diamankan karena tidak mengantongi dokumen legal untuk membawa BBM jenis minyak tanah," ujarnya.
Dasar kepolisian menyita barang dan menangkap kedua pria tersebut, jelas Jufrin, merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang Penindakan Penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi, tanggal 18 Agustus 2022.
Arahan Kapolri turut diperkuat dengan Surat Perintah Tugas Kapolres Bima Kota Nomor: Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Giat penyitaan dan penangkapan ini juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.
Lebih lanjut, kini 450 liter minyak tanah bersubsidi dalam kemasan 300 botol berukuran 1,5 liter telah disita bersama kendaraan angkut jenis "pick-up" di Polres Bima Kota.
"Untuk sopir dan pemiliknya sudah kami amankan juga, tetapi karena penangkapan dilakukan Senin (22/8) malam, jadi, sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bima Kota sita 450 liter minyak tanah bersubsidi