{jpg*2}
          Mataram, 28/3 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat mengirimkan teguran tertulis kepada RCTI dan SCTV terkait penampilan penyanyi dangdut kontroversial Julia Perez pada tayangan musik Dahsyat dan Inbox.
          Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Badrun AM di Mataram, Rabu, mengatakan kedua stasiun televisi di Jakarta itu menayangkan program acara musik yang menampilkan penyanyi dangdut Julia Perez membawakan lagu "Jupe Paling Suka 69".
         "Kami melayangkan teguran keras kedua kepada stasiun TV tersebut karena menyiarkan lagu bermuatan seks dan porno. Surat peringatan ditujukan langsung ke Direktur Utama RCTI dan SCTV serta ditembuskan ke Gubernur NTB, Ketua DPRD, Ketua KPI Pusat, Ketua MUI, Kapolda dan Kadishubkominfo," katanya.
         Ia mengatakan, pihaknya  melayangkan teguran tertulis ke RCTI   berkaitan dengan program acara Dahsyat yang disiarkan langsung pada Kamis (22/3) pagi, serta acara musik Inbox SCTV yang disiarkan langsung pada Sabtu (24/3) pagi.
         "Kedua acara musik itu sama-sama menghadirkan Julia Perez dengan membawakan lagu "Jupe Paling Suka 69" yang liriknya bermuatan seks dan tidak pantas ditonton anak-anak dan remaja," katanya.
         Menurut Badrun, lagu "Jupe Paling Suka 69" adalah salah satu dari 10 lagu dangdut berlirik porno yang dilarang penyiarannya di Radio dan TV oleh KPID NTB, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yakni pasal 36 ayat 5 dan ayat 6.
         Pasal tersebut menegaskan isi siaran dilarang menonjolkan hal-hal yang bermuatan cabul, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia.
        Materi lagu tersebut, menurut Badrun, juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) 2009 yakni pasal 9  tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
        Selain itu pasal 13 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pasal 19 tentang muatan seks dalam lagu dan video klips, serta  pasal 36 tentang penggolongan program siaran.
         Dengan peringatan tertulis ini diharapkan RCTI dan SCTV dapat melakukan evaluasi internal untuk tidak menyiarkan atau menayangkan kembali lagu tersebut.
        KPID NTB akan terus melakukan pemantauan atas penayangan program musik Dahsyat RCTI dan Inbox SCTV.
        "Kami tentu tidak akan tinggal diam dan bisa meningkatkan sanksi administratif yang lebih berat jika kasus serupa diulang kembali," katanya.
         Pernyataan senada diungkapkan Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman yang menilai tayangan musik langsung seperti Dahsyat  dan Inbox rentan melakukan pelanggaran terutama canda dan guyon para pembawa acaranya yang kerap di luar kontrol.
         "Bercanda boleh saja, tetapi kalau sudah ke luar kata-kata kasar dan menyebut nama binatang untuk 'ngerjain' bintang tamu, itu jelas pelanggaran," kata Sukri yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB.(*)
    

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024