Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap 275 kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022 yang berlangsung dalam dua pekan terakhir. Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto di Mataram, Rabu, mengatakan dalam penanganan kasus yang berasal dari tindak lanjut laporan masyarakat tersebut telah terungkap peran 363 tersangka.
"Dari 363 tersangka tercatat ada 34 orang yang memang masuk dalam daftar TO (target operasi)," kata Djoko dalam konferensi pers Operasi Jaran Rinjani 2022 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan yang turut mendampingi Kapolda NTB, menjelaskan bahwa 363 tersangka ini terlibat dalam sejumlah kasus pencurian. "Ada dari pencurian dengan pemberatan, spesialis rumah kosong, pencurian dengan kekerasan seperti jambret dan pencurian kendaraan bermotor," ujar dia.
Penetapan 363 orang sebagai tersangka dikatakan Teddy berkaitan dengan sangkaan pidana pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Curian.
Namun, dari 275 kasus dengan 363 tersangka, ada beberapa di antaranya yang diselesaikan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). "Kasus yang diselesaikan melalui RJ, itu yang nilai barang buktinya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ada kesepakatan damai antara korban dengan tersangka," kata Teddy.
Kemudian, untuk barang bukti yang disita kepolisian dalam pengungkapan kasus sejak 29 Agustus 2022, ada yang berkaitan dengan barang hasil curian dan barang yang digunakan dalam aksi pencurian.
Untuk barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan dengan tujuh butir peluru kaliber 3.8 milimeter, parang, tang, linggis, dan kunci kontak palsu.
Baca juga: Ditreskrimum Polda NTB bagikan paket sembako untuk nelayan
Baca juga: Mantan ajudan Wakapolres Dompu tersangka kasus peredaran narkoba diperiksa Paminal Polda NTB
Sedangkan barang hasil curian yang disita, antara lain, kendaraan roda dua, telepon seluler, laptop, STNK, BPKB, televisi, kamera digital, mesin penanak nasi, mesin pendingin, mesin penggiling kopi, rokok, dan kipas angin. "Untuk jumlah kendaraan roda dua itu 38 unit. 'Handphone' yang banyak, 109 unit," ucap Teddy.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggalakkan aksi penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Meskipun, operasi kepolisian ini sudah berakhir pada 11 September kemarin, kami berkomitmen untuk tetap hadir menjaga kamtibmas. Jangan sungkan untuk laporkan kepada kami apabila ada hal-hal yang mengganggu masalah keamanan," ujarnya.
"Dari 363 tersangka tercatat ada 34 orang yang memang masuk dalam daftar TO (target operasi)," kata Djoko dalam konferensi pers Operasi Jaran Rinjani 2022 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan yang turut mendampingi Kapolda NTB, menjelaskan bahwa 363 tersangka ini terlibat dalam sejumlah kasus pencurian. "Ada dari pencurian dengan pemberatan, spesialis rumah kosong, pencurian dengan kekerasan seperti jambret dan pencurian kendaraan bermotor," ujar dia.
Penetapan 363 orang sebagai tersangka dikatakan Teddy berkaitan dengan sangkaan pidana pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Curian.
Namun, dari 275 kasus dengan 363 tersangka, ada beberapa di antaranya yang diselesaikan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). "Kasus yang diselesaikan melalui RJ, itu yang nilai barang buktinya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ada kesepakatan damai antara korban dengan tersangka," kata Teddy.
Kemudian, untuk barang bukti yang disita kepolisian dalam pengungkapan kasus sejak 29 Agustus 2022, ada yang berkaitan dengan barang hasil curian dan barang yang digunakan dalam aksi pencurian.
Untuk barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan dengan tujuh butir peluru kaliber 3.8 milimeter, parang, tang, linggis, dan kunci kontak palsu.
Baca juga: Ditreskrimum Polda NTB bagikan paket sembako untuk nelayan
Baca juga: Mantan ajudan Wakapolres Dompu tersangka kasus peredaran narkoba diperiksa Paminal Polda NTB
Sedangkan barang hasil curian yang disita, antara lain, kendaraan roda dua, telepon seluler, laptop, STNK, BPKB, televisi, kamera digital, mesin penanak nasi, mesin pendingin, mesin penggiling kopi, rokok, dan kipas angin. "Untuk jumlah kendaraan roda dua itu 38 unit. 'Handphone' yang banyak, 109 unit," ucap Teddy.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggalakkan aksi penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Meskipun, operasi kepolisian ini sudah berakhir pada 11 September kemarin, kami berkomitmen untuk tetap hadir menjaga kamtibmas. Jangan sungkan untuk laporkan kepada kami apabila ada hal-hal yang mengganggu masalah keamanan," ujarnya.