Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat merampungkan berkas milik tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial AR yang menjalankan modus penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dengan melimpahkan berkas milik tersangka ke jaksa peneliti.
"Untuk berkas perkara AR, sudah kami kirimkan ke jaksa untuk diteliti dan sekarang kami menunggu P-19 (petunjuk jaksa peneliti)," kata Teddy.
Dalam berkas perkara milik AR, Teddy menjelaskan bahwa penyidik sudah menguraikan peran yang bersangkutan.
"Jadi, AR ini yang mengumpulkan orang yang ada di bawah binaan dia untuk jadi anggota koperasi dengan setoran berbeda-beda," ujarnya.
Keuntungan apabila menjadi anggota, kata dia, KSU Rinjani akan memberikan bantuan tiga ekor sapi senilai Rp100 juta dari dana PEN.
Namun, janji manis itu hanya terucap di bibir saja. Bantuan tidak kunjung datang. Hal itu pun yang menjadi dasar 39 anggota KSU Rinjani Cabang Sumbawa melaporkan AR ke Polda NTB.
Sebagai tersangka, AR disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dari kasus ini Teddy memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang lain. Salah satunya, berkaitan dengan aliran uang setoran anggota KSU Rinjani Cabang Sumbawa.
"Yang jelas, ada setoran ke atas. Soal itu masih jadi bahan pengembangan kami," ucap dia.
Bahkan, Teddy memastikan penelusuran peran orang lain dalam kasus ini turut mendapat dukungan dari tersangka AR.
"Tersangka membuat laporan aduan baru terkait adanya peran orang lain. Ini yang masih kami dalami, apakah kasus ini nantinya bisa ditingkatkan ke penyidikan atau belum," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dengan melimpahkan berkas milik tersangka ke jaksa peneliti.
"Untuk berkas perkara AR, sudah kami kirimkan ke jaksa untuk diteliti dan sekarang kami menunggu P-19 (petunjuk jaksa peneliti)," kata Teddy.
Dalam berkas perkara milik AR, Teddy menjelaskan bahwa penyidik sudah menguraikan peran yang bersangkutan.
"Jadi, AR ini yang mengumpulkan orang yang ada di bawah binaan dia untuk jadi anggota koperasi dengan setoran berbeda-beda," ujarnya.
Keuntungan apabila menjadi anggota, kata dia, KSU Rinjani akan memberikan bantuan tiga ekor sapi senilai Rp100 juta dari dana PEN.
Namun, janji manis itu hanya terucap di bibir saja. Bantuan tidak kunjung datang. Hal itu pun yang menjadi dasar 39 anggota KSU Rinjani Cabang Sumbawa melaporkan AR ke Polda NTB.
Sebagai tersangka, AR disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dari kasus ini Teddy memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang lain. Salah satunya, berkaitan dengan aliran uang setoran anggota KSU Rinjani Cabang Sumbawa.
"Yang jelas, ada setoran ke atas. Soal itu masih jadi bahan pengembangan kami," ucap dia.
Bahkan, Teddy memastikan penelusuran peran orang lain dalam kasus ini turut mendapat dukungan dari tersangka AR.
"Tersangka membuat laporan aduan baru terkait adanya peran orang lain. Ini yang masih kami dalami, apakah kasus ini nantinya bisa ditingkatkan ke penyidikan atau belum," ujarnya.