Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) digital bagi masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik.
"Pelayanan KTP digital sudah mulai diterapkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana di Praya, Kamis.
Untuk itulah, siapapun warga Lombok Tengah yang ingin mengajukan pembuatan KTP digital saat ini tetap dilayani dengan syarat yang telah ditentukan.
Pembuatan KTP digital itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
"Penerapan KTP digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki E-KTP," katanya.
Selain itu, handphone yang digunakan harus mendukung karena masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan digital dan melakukan pengisian data diri.
“Ada aplikasi yang harus di download, sehingga HP juga harus sesuai dengan kapasitas," katanya.
Sebelum penerapan KTP digital ini dilaksanakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan sosialisasi identitas kependudukan digital di daerah setempat.
Sosialisasi itu dilakukan untuk membantu masyarakat melakukan migrasi dari KTP elektronik ke KTP digital. Selain itu, dalam aplikasi digital tersebut tidak hanya ada KTP, namun Kartu Keluarga (KK), NPWP, kartu vaksin serta kartu identitas lainnya.
"Kami lakukan sosialisasi dulu, baru kemudian diterapkan kepada masyarakat," katanya.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat identitas digital bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil Lombok Tengah untuk mendaftarkan diri.
Selain diterapkan kepada masyarakat, untuk saat ini pihaknya akan mulai melakukan pendaftaran identitas digital tersebut dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mereka diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat menggunakan identitas digital.
"Kalau ada yang mendaftar kita tetap berikan pelayanan. Berapa warga yang telah menggunakan KTP digital, kita belum data," katanya.
"Pelayanan KTP digital sudah mulai diterapkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana di Praya, Kamis.
Untuk itulah, siapapun warga Lombok Tengah yang ingin mengajukan pembuatan KTP digital saat ini tetap dilayani dengan syarat yang telah ditentukan.
Pembuatan KTP digital itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
"Penerapan KTP digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki E-KTP," katanya.
Selain itu, handphone yang digunakan harus mendukung karena masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan digital dan melakukan pengisian data diri.
“Ada aplikasi yang harus di download, sehingga HP juga harus sesuai dengan kapasitas," katanya.
Sebelum penerapan KTP digital ini dilaksanakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan sosialisasi identitas kependudukan digital di daerah setempat.
Sosialisasi itu dilakukan untuk membantu masyarakat melakukan migrasi dari KTP elektronik ke KTP digital. Selain itu, dalam aplikasi digital tersebut tidak hanya ada KTP, namun Kartu Keluarga (KK), NPWP, kartu vaksin serta kartu identitas lainnya.
"Kami lakukan sosialisasi dulu, baru kemudian diterapkan kepada masyarakat," katanya.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat identitas digital bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil Lombok Tengah untuk mendaftarkan diri.
Selain diterapkan kepada masyarakat, untuk saat ini pihaknya akan mulai melakukan pendaftaran identitas digital tersebut dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mereka diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat menggunakan identitas digital.
"Kalau ada yang mendaftar kita tetap berikan pelayanan. Berapa warga yang telah menggunakan KTP digital, kita belum data," katanya.