Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus tanker (kapal tangki) yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan dalam menetapkan status penyidikan ini pihaknya belum menetapkan peran tersangka. Namun, Artanto memastikan hal itu akan terungkap dari rangkaian pemeriksaan yang kini sedang berjalan.

"Jadi, belum ada tersangka. Masih kami dalami dari pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pemilik kapal, nakhoda, ABK (anak buah kapal), dan juga ahli forensik, pidana, maupun BP Migas," ujarnya.

Namun, arah penyidikan dari kasus ini dipastikan Artanto berkaitan dengan adanya dugaan pidana pemalsuan dokumen angkutan yang disandingkan dengan ketentuan izin usaha angkutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kalau pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan Pasal 263 KUHP. Sedangkan Undang-Undang Migas itu ada di Pasal 53 huruf b," ujar dia.

Artanto turut meyakinkan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan temuan alat bukti dari hasil pemeriksaan dokumen angkutan.

"Jadi, alat bukti yang kami amankan dalam kasus ini sudah cukup menjadi dasar kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya pula.

Karena itu, Artanto memastikan bahwa tanker asal Palembang yang diduga melakukan pengisian BBM ke kapal ikan di perairan Telong Elong, masih lego jangkar di kawasan Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Tanker dan kapal ikan tersebut, kata dia, kini berstatus diamankan penyidik bersama tanker lainnya yang juga berasal dari Palembang dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara.

"Jadi, ada tiga kapal yang diamankan di Dermaga Labuhan Haji, yaitu MT (Motor Tanker) Harima yang diduga melakukan pengisian ke kapal ikan, KM (Kapal Motor) Satu Raya, dan satu lagi MT Anggun Selatan, yang juga datang bersamaan dengan MT Harima," ujar dia.

Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi, dan juga dari MT Anggun Selatan dengan muatan BBM solar subsidi sebanyak 135 ribu liter.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penanganan kasus tanker isi BBM di perairan Lombok naik ke penyidikan

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024