Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial AK sebagai tersangka pungutan liar sewa kios di Pasar Ampenan.
"Jadi, berdasarkan hasil pendalaman giat OTT (operasi tangkap tangan), mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti hasil penggeledahan, satu dari empat orang yang kami amankan berinisial AK, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Rabu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menerapkan sangkaan pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal yang kami sangkakan ini berkaitan dengan perbuatan tersangka AK memungut sewa kios di Pasar Ampenan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram. Polisi menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan uang di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.
"Sebelum kami melakukan OTT, AK ini juga mengaku baru menerima setoran dari pedagang lain, nominal-nya Rp15 juta," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Dengan adanya pengakuan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp45 juta dari giat OTT, Jumat (7/10). Nota pembayaran yang menjadi bukti pembayaran sewa kios juga disita dari ruangan AK.
"Dalam nota pembayaran itu, AK ini mengaku memalsukan tanda tangan bendahara sehingga modus dia tidak mudah tercium. Itu juga sudah kami cocokkan dengan yang asli dari bendahara, itu berbeda dan tanpa sepengetahuan bendahara," ujarnya.
Mengenai peran tiga orang lain yang ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi mengatakan mereka masih berstatus saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala UPTD pasar di Mataram ditetapkan sebagai tersangka pungli
"Jadi, berdasarkan hasil pendalaman giat OTT (operasi tangkap tangan), mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti hasil penggeledahan, satu dari empat orang yang kami amankan berinisial AK, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Rabu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menerapkan sangkaan pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal yang kami sangkakan ini berkaitan dengan perbuatan tersangka AK memungut sewa kios di Pasar Ampenan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram. Polisi menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan uang di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.
"Sebelum kami melakukan OTT, AK ini juga mengaku baru menerima setoran dari pedagang lain, nominal-nya Rp15 juta," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Dengan adanya pengakuan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp45 juta dari giat OTT, Jumat (7/10). Nota pembayaran yang menjadi bukti pembayaran sewa kios juga disita dari ruangan AK.
"Dalam nota pembayaran itu, AK ini mengaku memalsukan tanda tangan bendahara sehingga modus dia tidak mudah tercium. Itu juga sudah kami cocokkan dengan yang asli dari bendahara, itu berbeda dan tanpa sepengetahuan bendahara," ujarnya.
Mengenai peran tiga orang lain yang ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi mengatakan mereka masih berstatus saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala UPTD pasar di Mataram ditetapkan sebagai tersangka pungli