Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menelusuri kasus pungutan liar (pungli) di seluruh kawasan pasar tradisional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan penelusuran tersebut merupakan pengembangan dari hasil OTT Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya Disdag Kota Mataram berinisial AK dalam kasus pungli sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan.
"Penelusuran ini kami lakukan dengan mulai memeriksa dokumen sitaan hasil geledah di ruang kerja AK dan juga keterangan para saksi," kata Kadek Adi.
Pengakuan tersangka AK bahwa ada uang yang mengalir ke pejabat yang lebih tinggi dari posisi dia juga menjadi dasar penyidik kepolisian melakukan pengembangan.
Selain itu, upaya pengembangan mendasar pada posisi tersangka AK yang melakukan pungli di luar kewenangan dia dalam jabatan Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya.
"Pada intinya semua narasi yang mengarah kepada petunjuk lain, pasti akan kami dalami. Karena tidak mungkin kami melakukan pengembangan tanpa ada dasar yang jelas," ujarnya.
Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara. Dalam status tersangka, AK disangkakan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan tersangka AK yang memungut sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan di luar ketentuan aturan.
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.
Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Terkait dengan peran tiga orang lain yang turut ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi menyampaikan bahwa status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan penelusuran tersebut merupakan pengembangan dari hasil OTT Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya Disdag Kota Mataram berinisial AK dalam kasus pungli sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan.
"Penelusuran ini kami lakukan dengan mulai memeriksa dokumen sitaan hasil geledah di ruang kerja AK dan juga keterangan para saksi," kata Kadek Adi.
Pengakuan tersangka AK bahwa ada uang yang mengalir ke pejabat yang lebih tinggi dari posisi dia juga menjadi dasar penyidik kepolisian melakukan pengembangan.
Selain itu, upaya pengembangan mendasar pada posisi tersangka AK yang melakukan pungli di luar kewenangan dia dalam jabatan Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya.
"Pada intinya semua narasi yang mengarah kepada petunjuk lain, pasti akan kami dalami. Karena tidak mungkin kami melakukan pengembangan tanpa ada dasar yang jelas," ujarnya.
Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara. Dalam status tersangka, AK disangkakan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan tersangka AK yang memungut sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan di luar ketentuan aturan.
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.
Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Terkait dengan peran tiga orang lain yang turut ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi menyampaikan bahwa status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi.