Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang Ayah tiri inisial AS (27) warga Kecamatan Praya, karena diduga mencabuli anaknya inisial JPP (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar selama setahun.
"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rizki Ridho di Praya, Sabtu.
Ia mengatakan, peristiwa tidak terpuji yang menimpa korban itu bermula ketika korban bersama pelaku sedang di rumahnya dan ibu korban sedang pergi kerja. Selanjutnya pelaku mengajak korban menonton film porno di HP, setelah itu melakukan pencabulan terhadap korban.
Perbuatan pelaku tidak hanya sekali, begitu rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan kepada korban. Namun, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut.
"Korban dicabuli hampir setahun, di 2021 sebanyak tiga kali dan 2022 empat kali,"katanya.
Kasus ini terungkap, setelah adik korban yang mengetahui kejadian tersebut menujukan kemaluan kakanya itu ketika sedang bersama ibunya dan korban terlihat berubah. Sehingga ibunya menanyakan hal itu kepada korban, barulah menceritakan hal itu.
"Korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya langsung melapor kepada aparat dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan hukum 15 tahun penjara ditambah 1/3," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anaknya, sehingga tidak terjadi hal yang sama.
"Intinya pengawasan orang tua harus terus ditingkatkan," katanya.
"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rizki Ridho di Praya, Sabtu.
Ia mengatakan, peristiwa tidak terpuji yang menimpa korban itu bermula ketika korban bersama pelaku sedang di rumahnya dan ibu korban sedang pergi kerja. Selanjutnya pelaku mengajak korban menonton film porno di HP, setelah itu melakukan pencabulan terhadap korban.
Perbuatan pelaku tidak hanya sekali, begitu rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan kepada korban. Namun, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut.
"Korban dicabuli hampir setahun, di 2021 sebanyak tiga kali dan 2022 empat kali,"katanya.
Kasus ini terungkap, setelah adik korban yang mengetahui kejadian tersebut menujukan kemaluan kakanya itu ketika sedang bersama ibunya dan korban terlihat berubah. Sehingga ibunya menanyakan hal itu kepada korban, barulah menceritakan hal itu.
"Korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya langsung melapor kepada aparat dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan hukum 15 tahun penjara ditambah 1/3," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anaknya, sehingga tidak terjadi hal yang sama.
"Intinya pengawasan orang tua harus terus ditingkatkan," katanya.