Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 di daerah setempat dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 18/ 2022 dengan alfa 0,18.
"Itu sesuai permenaker dengan alfa terendah, yang menetapkan Gubernur NTB," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Ennis Tristiarine di Praya, Kamis.
Pemerintah daerah telah mengusulkan empat opsi dalam penetapan kenaikan upah minimum kabupaten 2023 kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Namun, pemerintah provinsi kembali melayangkan surat untuk pengusulan UMK 2023 itu harus direkomendasikan satu opsi dan batas akhir tanggal 7 Desember.
"Karena waktu mepet, kita mengambil kesimpulan sesuai dengan Permenaker 18 atau paling tidak sama dengan UMP NTB Rp 2.371.407 ," katanya.
Sebelumnya, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama dewan pengupahan, Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan UMK 2023 itu 7,3 persen atau Rp 2.356.000 dari UMK Lombok Tengah 2022 Rp 2.207.212.
Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan UMK 2023 tetap menggunakan formula PP 36 Tahun 2021 dengan kenaikan lima persen atau Rp 2.318.000.
Selanjutnya, opsi ketiga dari serikat pekerja mengusulkan agar penetapan UMK 2023 menggunakan formula terbaru dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2 persen atau Rp2.377.000.
Dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengusulkan kenaikan berdasarkan formulasi PP 36 yakni lima persen atau Rp2. 318.000.
"Rata-rata opsi usulan UMK itu ada kenaikan. UMK itu tidak boleh di bawah UMP, namun minimal sama," katanya.
"Itu sesuai permenaker dengan alfa terendah, yang menetapkan Gubernur NTB," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Ennis Tristiarine di Praya, Kamis.
Pemerintah daerah telah mengusulkan empat opsi dalam penetapan kenaikan upah minimum kabupaten 2023 kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Namun, pemerintah provinsi kembali melayangkan surat untuk pengusulan UMK 2023 itu harus direkomendasikan satu opsi dan batas akhir tanggal 7 Desember.
"Karena waktu mepet, kita mengambil kesimpulan sesuai dengan Permenaker 18 atau paling tidak sama dengan UMP NTB Rp 2.371.407 ," katanya.
Sebelumnya, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama dewan pengupahan, Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan UMK 2023 itu 7,3 persen atau Rp 2.356.000 dari UMK Lombok Tengah 2022 Rp 2.207.212.
Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan UMK 2023 tetap menggunakan formula PP 36 Tahun 2021 dengan kenaikan lima persen atau Rp 2.318.000.
Selanjutnya, opsi ketiga dari serikat pekerja mengusulkan agar penetapan UMK 2023 menggunakan formula terbaru dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2 persen atau Rp2.377.000.
Dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengusulkan kenaikan berdasarkan formulasi PP 36 yakni lima persen atau Rp2. 318.000.
"Rata-rata opsi usulan UMK itu ada kenaikan. UMK itu tidak boleh di bawah UMP, namun minimal sama," katanya.