Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Nusa Tenggara Barat memanfaatkan momen Hari Antikorupsi se-Dunia untuk mengedukasi masyarakat agar mendukung upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberikan suap dan menggunakan calo dalam proses pelayanan.
"Hari ini, kami memperingati Hari Antikorupsi, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang datang diberikan sosialisasi anti korupsi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat, di sela peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia dengan tema "Indonesia pulih bersatu berantas korupsi", di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khusus para peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya terlebih dahulu memperkuat komitmen di dalam internal untuk tidak berpikir korupsi, apalagi sampai melakukannya.
Dengan mampu mencegah diri sendiri, maka akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya para peserta yang mendapatkan pelayanan.
Secara internal, kata Adventus, BPJS Ketenagakerjaan Pusat juga sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan semua karyawan sudah menandatangani fakta integritas.
"Pokoknya tidak boleh ada pikiran mau korupsi. Jangankan satu rupiah, pikiran ke sana (korupsi - red) tidak boleh ada dan itu kita ingatkan terus setiap bulan," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat hingga saat ini berjalan bagus dan belum pernah ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait petugas yang terindikasi melakukan perbuatan korupsi.
Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi insan BPJS Ketenagakerjaan adalah masih adanya masyarakat yang menggunakan jasa calo untuk mengurus klaim. Bahkan, jasa calo tersebut disebarluaskan melalui media sosial.
"Jasa calo ini masih menjadi gangguan dan belum bisa dihilangkan. Hal ini terjadi karena masih ada masyarakat yang belum percaya diri mengurus sendiri haknya di BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Adventus, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah di NTB, dan minta pejabat daerah untuk memberikan pernyataan untuk tidak menggunakan jasa calo yang bisa merugikan.
BPJAMSOSTEK juga memasang pengumuman larangan menggunakan jasa calo dalam bentuk spanduk atau banner di kantor agar bisa dibaca oleh masyarakat.
"Kalau ada calo yang datang, kami sampaikan secara baik-baik agar tidak boleh mengurusi yang bukan haknya. Kalau karena alasan peserta sakit, petugas kami yang mendatangi dan uangnya ditransfer ke rekening atas nama peserta," kata Adventus.
"Hari ini, kami memperingati Hari Antikorupsi, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang datang diberikan sosialisasi anti korupsi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat, di sela peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia dengan tema "Indonesia pulih bersatu berantas korupsi", di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khusus para peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya terlebih dahulu memperkuat komitmen di dalam internal untuk tidak berpikir korupsi, apalagi sampai melakukannya.
Dengan mampu mencegah diri sendiri, maka akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya para peserta yang mendapatkan pelayanan.
Secara internal, kata Adventus, BPJS Ketenagakerjaan Pusat juga sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan semua karyawan sudah menandatangani fakta integritas.
"Pokoknya tidak boleh ada pikiran mau korupsi. Jangankan satu rupiah, pikiran ke sana (korupsi - red) tidak boleh ada dan itu kita ingatkan terus setiap bulan," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat hingga saat ini berjalan bagus dan belum pernah ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait petugas yang terindikasi melakukan perbuatan korupsi.
Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi insan BPJS Ketenagakerjaan adalah masih adanya masyarakat yang menggunakan jasa calo untuk mengurus klaim. Bahkan, jasa calo tersebut disebarluaskan melalui media sosial.
"Jasa calo ini masih menjadi gangguan dan belum bisa dihilangkan. Hal ini terjadi karena masih ada masyarakat yang belum percaya diri mengurus sendiri haknya di BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Adventus, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah di NTB, dan minta pejabat daerah untuk memberikan pernyataan untuk tidak menggunakan jasa calo yang bisa merugikan.
BPJAMSOSTEK juga memasang pengumuman larangan menggunakan jasa calo dalam bentuk spanduk atau banner di kantor agar bisa dibaca oleh masyarakat.
"Kalau ada calo yang datang, kami sampaikan secara baik-baik agar tidak boleh mengurusi yang bukan haknya. Kalau karena alasan peserta sakit, petugas kami yang mendatangi dan uangnya ditransfer ke rekening atas nama peserta," kata Adventus.