Mataram (ANTARA) - Penyidikan Satreskrim Polresta Bima, Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan Desi Novita Irmawati di Kos 3 In One kepada Kejaksaan Negeri Bima.
"Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, resmi melimpahkan kasus kematian Desy ke Kejaksaan Negeri Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Tiga tersangka masing-masing M (28), N (32) dan RI (31), ketiganya berjenis kelamin perempuan, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bima dengan dokumen BAP.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau menggugurkan kandungan.
"Mereka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ttg Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke - 2e KUHP," katanya.
"Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, resmi melimpahkan kasus kematian Desy ke Kejaksaan Negeri Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Tiga tersangka masing-masing M (28), N (32) dan RI (31), ketiganya berjenis kelamin perempuan, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bima dengan dokumen BAP.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau menggugurkan kandungan.
"Mereka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ttg Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke - 2e KUHP," katanya.