Mataram (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya penanganan kasus perampokan bersenjata tajam yang terjadi di wilayah Lombok Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan penyidik menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut hasil giat Tim Puma Polda NTB yang telah berhasil menangkap dua pria dari komplotan perampok bersenjata tersebut.
"Dua pria yang melakukan aksi di wilayah Lombok Tengah ini berinisial MZ dan NS. Mereka ditangkap Tim Puma Polda NTB dari dua lokasi berbeda," kata Artanto.
Tim Puma Polda NTB menangkap MZ dan NS pada akhir pekan lalu. Penangkapan tersebut, jelas dia, merupakan hasil penyelidikan dari laporan korban di wilayah Lombok Tengah.
Artanto pun menyampaikan bahwa komplotan dari kedua pelaku ini menjalankan aksi dengan berbekal senjata tajam jenis parang. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
Hal itu terungkap dari pengakuan korban yang telah melapor ke polisi. Sebelum mengambil barang berharga, pelaku membangunkan korban dan langsung menodongkan senjata tajam ke leher.
"Kalau melawan, mereka (komplotan perampok) ini tidak segan melukai korban," ujarnya.
Seperti informasi dari salah seorang korban yang melaporkan kerugian dirinya mencapai seratus juta lebih. Barang berharga yang diambil oleh komplotan ini di antaranya perhiasan emas, sepeda motor, dan telepon pintar.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan memastikan bahwa anggota lain dari komplotan ini sudah teridentifikasi oleh Tim Puma Polda NTB. Demikian juga dengan otak dari komplotan perampok ini.
"Inisial otak dari komplotan ini NP. Identitasnya sudah kami dapatkan dan sekarang masih dalam pengejaran," ucap Teddy.
Peran NP sebagai otak pelaku pun dijelaskan Teddy terungkap dari adanya pengakuan kedua rekannya yang tertangkap, MZ dan NS.
Dengan menyebut inisial otak pelaku, Teddy memastikan banyak dari barang hasil perampokan yang berada dalam penguasaan NP.
"Perhiasan emas, sepeda motor, semua barang hasil kejahatan dibawa NP. Untuk dua pria ini, MZ Dan NS mereka hanya dapat bagian Rp8 juta. Baru ikut dua kali katanya," ujar dia.
Lebih lanjut, penyidik terhadap kedua pelaku telah menetapkan mereka sebagai tersangka yang terindikasi melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana dari sangkaan tersebut yakni hukuman 9 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan penyidik menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut hasil giat Tim Puma Polda NTB yang telah berhasil menangkap dua pria dari komplotan perampok bersenjata tersebut.
"Dua pria yang melakukan aksi di wilayah Lombok Tengah ini berinisial MZ dan NS. Mereka ditangkap Tim Puma Polda NTB dari dua lokasi berbeda," kata Artanto.
Tim Puma Polda NTB menangkap MZ dan NS pada akhir pekan lalu. Penangkapan tersebut, jelas dia, merupakan hasil penyelidikan dari laporan korban di wilayah Lombok Tengah.
Artanto pun menyampaikan bahwa komplotan dari kedua pelaku ini menjalankan aksi dengan berbekal senjata tajam jenis parang. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
Hal itu terungkap dari pengakuan korban yang telah melapor ke polisi. Sebelum mengambil barang berharga, pelaku membangunkan korban dan langsung menodongkan senjata tajam ke leher.
"Kalau melawan, mereka (komplotan perampok) ini tidak segan melukai korban," ujarnya.
Seperti informasi dari salah seorang korban yang melaporkan kerugian dirinya mencapai seratus juta lebih. Barang berharga yang diambil oleh komplotan ini di antaranya perhiasan emas, sepeda motor, dan telepon pintar.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan memastikan bahwa anggota lain dari komplotan ini sudah teridentifikasi oleh Tim Puma Polda NTB. Demikian juga dengan otak dari komplotan perampok ini.
"Inisial otak dari komplotan ini NP. Identitasnya sudah kami dapatkan dan sekarang masih dalam pengejaran," ucap Teddy.
Peran NP sebagai otak pelaku pun dijelaskan Teddy terungkap dari adanya pengakuan kedua rekannya yang tertangkap, MZ dan NS.
Dengan menyebut inisial otak pelaku, Teddy memastikan banyak dari barang hasil perampokan yang berada dalam penguasaan NP.
"Perhiasan emas, sepeda motor, semua barang hasil kejahatan dibawa NP. Untuk dua pria ini, MZ Dan NS mereka hanya dapat bagian Rp8 juta. Baru ikut dua kali katanya," ujar dia.
Lebih lanjut, penyidik terhadap kedua pelaku telah menetapkan mereka sebagai tersangka yang terindikasi melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana dari sangkaan tersebut yakni hukuman 9 tahun penjara.