Mataram (Antara Mataram) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan dinas terkait di 10 kabupaten/kota gencar menyosialisasikan penyesuaian tarif angkutan umum agar tidak mencuat gejolak sosial akibat kurang informasi.

"Sosialisasi tarif baru gencar dilakukan, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dan ada baiknya tarif baru itu diberlakukan setelah sosialisasi dirasa cukup," kata Kepala Dishubkominfo Provinsi NTB Ridwan Syah di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan bahwa Gubernur NTB TGH M. Zainul Majdi menetapkan tarif penyesuaikan angkutan umum yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu.

Pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi jenis tertentu, yakni premium sebesar Rp6.500/liter dan solar sebesar Rp5.500/liter, terhitung 22 Juni 2013.

Kenaikan harga BBM bersubsidi itu diyakini berpengaruh terhadap biaya operasional angkutan umum, dan berpengaruh pada harga suku cadang sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif.

Tarif angkutan umum yang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, yakni tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), taksi dan angkutan penyeberangan.

Penyesuaian tarif angkutan umum itu dikaji dari aspek komponen biaya operasional kendaraan (BOK).

Komponen BOK dipengaruhi oleh perubahan harga suku cadang sebagai akibat dari kebijakan pemerintah membatasi penggunaan BBM bersubsidi.

Tarif AKDP naik sebesar 18 persen dari tarif lama, atau naik dari sebesar Rp136/kilometer/penumpang menjadi Rp160/kilometer/penumpang. Tarif tersebut berlaku untuk kelas ekonomi, sementara klas nonekonomi disesuaikan dengan permintaan pasar.

Sementara itu tarif angkutan penyeberangan dalam wilayah provinsi naik sebesar 8,21 persen dari tarif lama, sedangkan tarif angkutan taksi ditetapkan tarif pertama (flag fall) dari Rp5.500 dan tarif setiap kilometernya dari sebesar Rp3.500 dan jenis tarif waktu tunggu setiap satu jam mencapai Rp20.000.

Tarif lama taksi, yakni tarif pertama (flag fall) dari Rp4.500 dan tarif setiap kilometernya dari sebesar Rp2.750.

"Sebenarnya, dari aspek ketentuan tarif baru itu sudah dapat diberlakukan mulai 27 Juni 2013 atau sehari setelah Gubernur menandatangani surat keputusan penyesuaian tarif tersebut. Akan tetapi, perlu disosialisasi terlebih dahulu agar tidak mencuat masalah," ujarnya.

Menurut Ridwan, operator angkutan umum, terutama angkutan penyeberangan dan taksi, juga membutuhkan waktu yang cukup untuk menyetel peralatannya sesuai tarif baru.

Ia berharap para bupati/wali kota se-NTB juga sudah harus menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum, kemudian gencar menysosialisasikannya.

"Memang umumnya bupati/wali kota di 10 daerah otonom belum tetapkan tarif baru angkutan umum pascapenaikan harga BBM jenis tertentu. Akan teapi, beliau-beliau akan tuntaskan dalam sepekan ke depan," ujarnya. (*)

Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024