Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi ancaman resesi global.

"Dengan pertimbangan krusial, yakni mengantisipasi berbagai risiko, antara lain potensi resesi ekonomi global," kata Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono saat konferensi pers "Refleksi 2022 dan Harapan 2023" di Jakarta, Jumat.

Dave menyebut PPK Kosgoro 1957 mengapresiasi pula kesigapan pemerintah dalam menyelesaikan Perppu Cipta Kerja sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dari luar negeri yang ingin berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia.

Menurut ia, absennya kepastian hukum selama ini menjadi kendala bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia sehingga Perppu Ciptaker menjadi salah satu jawaban dalam mengatasi masalah tersebut.

"Jadi, ada kepastian hukum bagi investor dan investasi asing sehingga jelas memberi kepastian hukum kepada mereka yang ingin mengembangkan usahanya dari luar ke Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan PPK Kosgoro 1957 akan mengawal pula pelaksanaan Perppu Ciptaker agar tetap berpihak kepada kepentingan mayoritas rakyat dalam konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: DPRD NTB menggodok enam raperda sesuai UU Cipta Kerja
Baca juga: AMAN: UU Cipta Kerja mengancam pekerjaan tradisional masyarakat adat

Dave juga menyebut PPK Kosgoro 1957 optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan relatif stabil meski dunia tetap mewaspadai krisis ekonomi global pada tahun 2023. Hal itu karena pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,2 persen hingga 5,7 persen di tengah ancaman krisis ekonomi global sepanjang tahun 2022.

"Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup baik selama 2022 dan diprediksi 2023 terus mengalami pertumbuhan ekonomi di atas lima persen sehingga masih di bawah angka inflasi. Kita memproyeksikan akan terus stabil," kata Dave.

 

 

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024