Mataram (Antara Mataram) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan, semua parpol di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak merespon permohonan informasi terkait laporan penggunaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.
"Semua parpol yang dimintai informasi tentang penggunaan dana bantuan APBD untuk parpol tidak merespon, padahal itu keharusan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Direktur Fitra Ervin Kaffah, pada kegiatan "redaktur meeting" bertajuk transparansi pendanaan parpol di NTB, yang digelar di Mataram, Rabu.
Kegiatan itu diikuti para redaktur dari media cetak dan elektronik di wilayah NTB, yang jumlahnya lebih dari 20 orang.
Pada momentum "redaktur meeting" itu Fitra sebagai mitra lokal dari Indonesian Corruption Watch (ICW), mengumumkan hasil uji akses informasi di kalangan partai politik di wilayah NTB.
Ervin mengatakan, terdapat sembilan dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 di wilayah NTB yang diuji akses informasinya terkait pendanaan parpol.
Sembilan parpol yang saat ini memiliki kursi di DPRD itu yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Surat permohonan informasi kepada parpol itu dikirim pada 19-26 Agustus 2013, oleh pemohon selaku orang perorangan yang dikuasakan.
Jenis informasi yang dimohonkan yakni rincian laporan keuangan partai tahun anggaran 2011 dan 2012, dan rincian laporan program dan kegiatan partai tahun anggaran 2011 dan 2012, serta struktur dan kepengurusan partai politik.
Dari sembilan parpol yang dimohonkan informasi itu, hanya dua parpol yakni PBB dan Partai Hanura yang memberi dokumen informasi laporan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran 2012.
Selebihnya tidak merespon, dan Partai Demokrat justru merespon isi surat, bukan informasi yang dimohonkan.
Namun, dokumen informasi dari dua parpol itu tidak sesuai dengan substansi informasi yang dimohonkan.
"Kesimpulannya semua parpol tidak memberikan respon terhadap permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja," ujarnya.
Menurut Ervin, Partai Hanura dan PBB langsung memberikan respon setelah diajukan surat keberatan dengan memberikan dokumen laporan penggunaan dan bantuan keuangan tahun anggaran 2012.
Meskipun kedua parpol itu merespons, namun informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
"Makanya DPD/DPW kedua parpol itu akan dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) NTB, sedangkan tindak lanjut tujuh parpol lainnya masih menunggu Ketua DPD/DPW masing-masing hingga 30 hari kerja sejak keberatan diterima," ujarnya. (*)
"Semua parpol yang dimintai informasi tentang penggunaan dana bantuan APBD untuk parpol tidak merespon, padahal itu keharusan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Direktur Fitra Ervin Kaffah, pada kegiatan "redaktur meeting" bertajuk transparansi pendanaan parpol di NTB, yang digelar di Mataram, Rabu.
Kegiatan itu diikuti para redaktur dari media cetak dan elektronik di wilayah NTB, yang jumlahnya lebih dari 20 orang.
Pada momentum "redaktur meeting" itu Fitra sebagai mitra lokal dari Indonesian Corruption Watch (ICW), mengumumkan hasil uji akses informasi di kalangan partai politik di wilayah NTB.
Ervin mengatakan, terdapat sembilan dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 di wilayah NTB yang diuji akses informasinya terkait pendanaan parpol.
Sembilan parpol yang saat ini memiliki kursi di DPRD itu yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Surat permohonan informasi kepada parpol itu dikirim pada 19-26 Agustus 2013, oleh pemohon selaku orang perorangan yang dikuasakan.
Jenis informasi yang dimohonkan yakni rincian laporan keuangan partai tahun anggaran 2011 dan 2012, dan rincian laporan program dan kegiatan partai tahun anggaran 2011 dan 2012, serta struktur dan kepengurusan partai politik.
Dari sembilan parpol yang dimohonkan informasi itu, hanya dua parpol yakni PBB dan Partai Hanura yang memberi dokumen informasi laporan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran 2012.
Selebihnya tidak merespon, dan Partai Demokrat justru merespon isi surat, bukan informasi yang dimohonkan.
Namun, dokumen informasi dari dua parpol itu tidak sesuai dengan substansi informasi yang dimohonkan.
"Kesimpulannya semua parpol tidak memberikan respon terhadap permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja," ujarnya.
Menurut Ervin, Partai Hanura dan PBB langsung memberikan respon setelah diajukan surat keberatan dengan memberikan dokumen laporan penggunaan dan bantuan keuangan tahun anggaran 2012.
Meskipun kedua parpol itu merespons, namun informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
"Makanya DPD/DPW kedua parpol itu akan dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) NTB, sedangkan tindak lanjut tujuh parpol lainnya masih menunggu Ketua DPD/DPW masing-masing hingga 30 hari kerja sejak keberatan diterima," ujarnya. (*)