Sumbawa Besar,  (Antara) - Petugas kepolisian menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus pembelian 18 ekor ternak yang dialami Sudirman (54), warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Plampang Iptu Mathias WAL ketika dikonfirmasi, Jumat mengakui adanya laporan kasus penipuan pembelian 18 ternak tersebut.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

"Untuk sementara, indikasinya mengarah pada tindak pidana penipuan, tapi kami masih mendalami keterangan saksi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengindikasikan adanya keterlibatan orang lain selain HJ, yang merupakan terduga pelaku.

"Inilah yang kami dalami untuk memastikan arah keterangan para saksi," ucap Mathias.

Modus penipuan ini, ujar dia, berawal ketika HJ mendatangi Sudirman, warga Kecamatan Maronge. Kepada lelaki itu, HJ mengatakan dengan nada membujuk bahwa hendak membeli hewan ternak kerbau dan sapi milik Sudirman dengan harga yang cukup bagus, yakni Rp78 juta.

Mendengar bujukan itu, Sudirman pun terbuai dan mengumpulkan 18 ekor ternaknya. Saat itu, HJ hanya memberikan uang muka sebesar Rp1 juta dan selebihnya akan ditransfer setelah belasan ternak itu sudah dibawa.

Namun seiring berjalannya waktu, janji HJ untuk melunasi pembayaran tidak kunjung direalisasikan. Bahkan, handphone HJ tidak dapat dihubungi karena selalu `mailbox`.

Merasa diperdaya, akhirnya Sudirman melaporkan masalah yang dialaminya kepada pihak berwajib, agar pelakunya segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pencurian ternak sebelumnya juga terjadi di wilayah Plampang. Polsek Empang berhasil menangkap AL, tersangka pencuri ternak di Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, saat sedang beraksi menggiring dua ekor kuda curiannya menuju wilayah kecamatan, pada Sabtu (25/1) malam.

Sebelum ditangkap, AL mengambil dua ekor kuda milik Masuana, warga Dusun Kuang Bungir, Plampang, yang sedang diikat di kebunnya.