Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, memanggil pihak perusahaan penambang PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan pemanggilan tersebut terkait kebutuhan penyidik dalam upaya menguatkan indikasi pidana dalam proses penyidikan yang kini masih menelusuri peran tersangka.
"Jadi, agendanya (pemeriksaan) sedang disiapkan. Tetapi, kapan, saya belum dapat informasi dari penyidik," kata Efrien.
Dalam penyidikan kasus ini pun Efrien mengatakan bahwa sudah ada sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Terakhir, pihak perusahaan yang membeli material pasir besi dari kegiatan usaha tambang di Kabupaten Lombok Timur tersebut. Perusahaan asal Palembang tersebut adalah PT Semen Baturaja (SMBR).
Selain perusahaan pembeli material, Efrien mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah dan mantan pejabat, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan, dan sejumlah pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Dalam kasus ini pun terungkap PT AMG asal Jakarta Utara sebagai pihak perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Perusahaan tersebut terungkap menjalankan kegiatan usaha sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG di atas lahan 1.348 hektare berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.
Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. SK berlaku dalam kurun waktu 15 tahun hingga 2026 dengan rekomendasi perpanjangan dua periode. Satu periode untuk jangka waktu 10 tahun.
Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistim "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan tersebut dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Kemudian pada tahun 2014, muncul surat keputusan relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.
SK tersebut terbit saat M. Ali Bin Dachlan menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018. Menurut klaim Ali Bin Dachlan, dirinya menerbitkan SK relokasi dengan merujuk pada SK Bupati Lombok Timur untuk PT AMG pada tahun 2011.
Karena dalam SK tahun 2011 tersebut telah diatur soal pencadangan wilayah. PT AMG pun mengajukan relokasi karena di wilayah Anggaraksa dan Korleko itu tidak ada ditemukan pasir besi.
Namun demikian, Ali Bin Dachlan mengatakan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat penolakan dari masyarakat.
Aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018, sebagai pemegang kewenangan soal perizinan.
Pada tahun 2021, terungkap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap izin kegiatan penambangan PT AMG dan PT VUB.
Hasil pemantauan dan evaluasi menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak lagi mengantongi izin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTB panggil perusahaan penambang pasir besi di Lombok Timur
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan pemanggilan tersebut terkait kebutuhan penyidik dalam upaya menguatkan indikasi pidana dalam proses penyidikan yang kini masih menelusuri peran tersangka.
"Jadi, agendanya (pemeriksaan) sedang disiapkan. Tetapi, kapan, saya belum dapat informasi dari penyidik," kata Efrien.
Dalam penyidikan kasus ini pun Efrien mengatakan bahwa sudah ada sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Terakhir, pihak perusahaan yang membeli material pasir besi dari kegiatan usaha tambang di Kabupaten Lombok Timur tersebut. Perusahaan asal Palembang tersebut adalah PT Semen Baturaja (SMBR).
Selain perusahaan pembeli material, Efrien mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah dan mantan pejabat, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan, dan sejumlah pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Dalam kasus ini pun terungkap PT AMG asal Jakarta Utara sebagai pihak perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Perusahaan tersebut terungkap menjalankan kegiatan usaha sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG di atas lahan 1.348 hektare berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.
Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. SK berlaku dalam kurun waktu 15 tahun hingga 2026 dengan rekomendasi perpanjangan dua periode. Satu periode untuk jangka waktu 10 tahun.
Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistim "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan tersebut dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Kemudian pada tahun 2014, muncul surat keputusan relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.
SK tersebut terbit saat M. Ali Bin Dachlan menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018. Menurut klaim Ali Bin Dachlan, dirinya menerbitkan SK relokasi dengan merujuk pada SK Bupati Lombok Timur untuk PT AMG pada tahun 2011.
Karena dalam SK tahun 2011 tersebut telah diatur soal pencadangan wilayah. PT AMG pun mengajukan relokasi karena di wilayah Anggaraksa dan Korleko itu tidak ada ditemukan pasir besi.
Namun demikian, Ali Bin Dachlan mengatakan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat penolakan dari masyarakat.
Aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018, sebagai pemegang kewenangan soal perizinan.
Pada tahun 2021, terungkap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap izin kegiatan penambangan PT AMG dan PT VUB.
Hasil pemantauan dan evaluasi menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak lagi mengantongi izin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTB panggil perusahaan penambang pasir besi di Lombok Timur