Mataram (ANTARA) - Hakim banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan hal tersebut sesuai dengan putusan banding Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR pada tanggal 21 Februari 2023.
"Sesuai dengan isi amar putusan banding, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum," kata Kelik.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Lilik Mulyadi dengan anggota I Gede Mayun dan Mahsan turut menetapkan agar Agus Fanahesa dan Johari tetap berada dalam tahanan.
Kelik mengatakan bahwa berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram tersebut kini masih berada di Bagian Umum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Mataram.
"Berkas baru diterima dari Pengadilan Tinggi Mataram. Jadi, belum diserahkan ke bagian tipikor (tindak pidana korupsi). Masih dibuatkan disposisi," ujarnya.
Secara administrasi, kata dia, tindak lanjut dari penerimaan berkas putusan banding ini pengadilan akan melakukan pemberitahuan kepada para pihak, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa.
"Tujuan pemberitahuan kepada para pihak untuk melihat sikap terhadap putusan banding apakah mau upaya hukum lanjutan atau tidak," ucap dia.
Putusan banding ini merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan.
Menurut penuntut umun, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada tanggal 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain. Dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
Vonis tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar yang telah dibebankan kepada I Made Sudarmaya sebagai saksi dari perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit pada periode 2014—2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai account officer pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan hal tersebut sesuai dengan putusan banding Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR pada tanggal 21 Februari 2023.
"Sesuai dengan isi amar putusan banding, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum," kata Kelik.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Lilik Mulyadi dengan anggota I Gede Mayun dan Mahsan turut menetapkan agar Agus Fanahesa dan Johari tetap berada dalam tahanan.
Kelik mengatakan bahwa berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram tersebut kini masih berada di Bagian Umum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Mataram.
"Berkas baru diterima dari Pengadilan Tinggi Mataram. Jadi, belum diserahkan ke bagian tipikor (tindak pidana korupsi). Masih dibuatkan disposisi," ujarnya.
Secara administrasi, kata dia, tindak lanjut dari penerimaan berkas putusan banding ini pengadilan akan melakukan pemberitahuan kepada para pihak, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa.
"Tujuan pemberitahuan kepada para pihak untuk melihat sikap terhadap putusan banding apakah mau upaya hukum lanjutan atau tidak," ucap dia.
Putusan banding ini merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan.
Menurut penuntut umun, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada tanggal 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain. Dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
Vonis tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar yang telah dibebankan kepada I Made Sudarmaya sebagai saksi dari perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit pada periode 2014—2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai account officer pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.