Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI mendorong pendanaan bencana dengan mekanisme Pooling Fund Bencana (PFB), yang telah dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyanj, untuk kebutuhan penanggulangan bencana di Indonesia.
"Saya kira ini merupakan terobosan yang sangat baik, dan tentu nanti kami akan dorong di Komisi VIII untuk memastikan agar efektifitas dari program atau sumber pembiayaan dari pooling fund ini betul-betul bisa memiliki kemanfaatan dalam rangka menyerap berbagai kebutuhan masyarakat terutama kalau kita lihat bahwa tidak semua daerah memiliki fiskal yang kuat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rakornas Penanggulangan Bencana 2023 di Jakarta, Kamis (2/3).
PFB merupakan sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.
Ace mengatakan penanggulangan bencana, bukan hanya soal bagaimana melakukan respon terhadap pada saat terjadi bencana. Tetapi adalah bagaimana paradigma penanggulangan bencana, dari tanggap darurat bencana menjadi lebih menitikberatkan kepada mitigasi bencana.
Ace berharap PFB tersebut dapat mendorong pemerintah daerah yang fiskal cenderung kurang kuat untuk upaya penanggulangan bencana di segala level. Selain itu PFB dapat didistribusikan kepada daerah-daerah secara berkeadilan.
Baca juga: Ketua Banggar DPR saran pejabat tinggi Kemenkeu klarifikasi kekayaan APH
Baca juga: DPR minta pejabat Ditjen Pajak taat melaporkan harta kekayaan
Hal ini juga tertera dalam revisi UU Penanggulangan Bencana, agar penanggulangan yang bersifat fatal reaction menjadi terencana yang lebih proaktif. Kemudian hal yang ia tekankan adalah perlunya edukasi kebencanaan yang sesuai dengan karakter bencana di masing-masing daerah.
Menurutnya, hal ini harus menjadi titik berat semua pihak agar kebencanaan di Indonesia siap untuk melakukan pengurangan risiko bencana. "Mitigasi bencana tentu bukan hanya tugas dari pemerintah pusat tetapi juga tugas dari pemerintah daerah masyarakat dan seluruh komponen yang ada di dalam upaya kita menyelamatkan nyawa manusia," kata dia.
"Saya kira ini merupakan terobosan yang sangat baik, dan tentu nanti kami akan dorong di Komisi VIII untuk memastikan agar efektifitas dari program atau sumber pembiayaan dari pooling fund ini betul-betul bisa memiliki kemanfaatan dalam rangka menyerap berbagai kebutuhan masyarakat terutama kalau kita lihat bahwa tidak semua daerah memiliki fiskal yang kuat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rakornas Penanggulangan Bencana 2023 di Jakarta, Kamis (2/3).
PFB merupakan sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.
Ace mengatakan penanggulangan bencana, bukan hanya soal bagaimana melakukan respon terhadap pada saat terjadi bencana. Tetapi adalah bagaimana paradigma penanggulangan bencana, dari tanggap darurat bencana menjadi lebih menitikberatkan kepada mitigasi bencana.
Ace berharap PFB tersebut dapat mendorong pemerintah daerah yang fiskal cenderung kurang kuat untuk upaya penanggulangan bencana di segala level. Selain itu PFB dapat didistribusikan kepada daerah-daerah secara berkeadilan.
Baca juga: Ketua Banggar DPR saran pejabat tinggi Kemenkeu klarifikasi kekayaan APH
Baca juga: DPR minta pejabat Ditjen Pajak taat melaporkan harta kekayaan
Hal ini juga tertera dalam revisi UU Penanggulangan Bencana, agar penanggulangan yang bersifat fatal reaction menjadi terencana yang lebih proaktif. Kemudian hal yang ia tekankan adalah perlunya edukasi kebencanaan yang sesuai dengan karakter bencana di masing-masing daerah.
Menurutnya, hal ini harus menjadi titik berat semua pihak agar kebencanaan di Indonesia siap untuk melakukan pengurangan risiko bencana. "Mitigasi bencana tentu bukan hanya tugas dari pemerintah pusat tetapi juga tugas dari pemerintah daerah masyarakat dan seluruh komponen yang ada di dalam upaya kita menyelamatkan nyawa manusia," kata dia.