Mataram (ANTARA) - Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Wahyu Pria Wibowo menegaskan bahwa wisatawan asal Norwegia yang meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor di jalan raya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di luar jaminan karena kecelakaan tunggal.
"Kami dapat laporan dari Kantor Samsat Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 09.30 Wita. Tapi kasusnya kecelakaan tunggal atau out of control (OC)," kata Wahyu, di Mataram, Jumat.
Kehadiran Jasa Raharja, kata dia, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Wahyu menambahkan UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Selain itu, setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
"Jadi santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal yang menewaskan Lina Asora Storhaug, asal Norwegia terjadi di jalan raya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis (2/3).
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian Resor Lombok Tengah, kronologis kejadian berawal ketika korban yang hendak menuju Pantai Aan menggunakan sepeda motor bernomor polisi DR 2196 TL.
Korban berangkat bersama dua orang rekannya yang juga mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Namun, setibanya di jalan raya Kuta Songgong, korban terjatuh.
Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam di bagian mata, pipi dan leher bagian kiri. Ada juga lecet di bagian pinggang sebelah kanan hingga ke bagian perut. Lutut kanan, paha kiri dan betis kiri, serta bagian dada membiru.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jasa Raharja NTB sebut wisatawan Norwegia kecelakaan di luar jaminan
"Kami dapat laporan dari Kantor Samsat Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 09.30 Wita. Tapi kasusnya kecelakaan tunggal atau out of control (OC)," kata Wahyu, di Mataram, Jumat.
Kehadiran Jasa Raharja, kata dia, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Wahyu menambahkan UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Selain itu, setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
"Jadi santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal yang menewaskan Lina Asora Storhaug, asal Norwegia terjadi di jalan raya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis (2/3).
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian Resor Lombok Tengah, kronologis kejadian berawal ketika korban yang hendak menuju Pantai Aan menggunakan sepeda motor bernomor polisi DR 2196 TL.
Korban berangkat bersama dua orang rekannya yang juga mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Namun, setibanya di jalan raya Kuta Songgong, korban terjatuh.
Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam di bagian mata, pipi dan leher bagian kiri. Ada juga lecet di bagian pinggang sebelah kanan hingga ke bagian perut. Lutut kanan, paha kiri dan betis kiri, serta bagian dada membiru.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jasa Raharja NTB sebut wisatawan Norwegia kecelakaan di luar jaminan