Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sedang menangani kasus oknum guru berinisial S (57) yang diduga berbuat asusila terhadap lima orang murid di salah satu sekolah dasar di kabupaten setempat.
"Kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan kami masih mendalami apabila ada korban lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma YP, di Kabupaten Lombok Barat, Minggu.
Ia mengatakan kasus asusila tersebut terungkap setelah ada salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lombok Barat. Made Dharma menambahkan laporan tersebut diterima pada Rabu (1/3/2023), dan langsung menjadi perhatian oleh pimpinan karena menyangkut anak-anak.
"Dari laporan yang kami terima, ada lima korban. Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB," ujarnya.
Baca juga: Satgas PPKS Unand sebut pelaku pelecehan seksual akui perbuatannya
Baca juga: Kemen PPPA mendorong pengelola TNGHS hukum oknum pelaku pelecehan seksual
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan oknum guru diduga berbuat asusila tersebut beberapa jam setelah laporan diterima dari orang tua salah satu korban. Terduga pelaku sudah berstatus tersangka sehingga ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Atas perbuatannya, kata Made Dharma, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Sesuai Pasal 82 ayat (2), hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena oknum guru tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil," ucapnya.
"Kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan kami masih mendalami apabila ada korban lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma YP, di Kabupaten Lombok Barat, Minggu.
Ia mengatakan kasus asusila tersebut terungkap setelah ada salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lombok Barat. Made Dharma menambahkan laporan tersebut diterima pada Rabu (1/3/2023), dan langsung menjadi perhatian oleh pimpinan karena menyangkut anak-anak.
"Dari laporan yang kami terima, ada lima korban. Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB," ujarnya.
Baca juga: Satgas PPKS Unand sebut pelaku pelecehan seksual akui perbuatannya
Baca juga: Kemen PPPA mendorong pengelola TNGHS hukum oknum pelaku pelecehan seksual
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan oknum guru diduga berbuat asusila tersebut beberapa jam setelah laporan diterima dari orang tua salah satu korban. Terduga pelaku sudah berstatus tersangka sehingga ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Atas perbuatannya, kata Made Dharma, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Sesuai Pasal 82 ayat (2), hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena oknum guru tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil," ucapnya.