Jayapura (ANTARA) - Polsek Arso Timur mendapati 10 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) saat melaksanakan patroli dialogis di rumah karyawan milik PT TSP di Kabupaten Keerom, Papua, Senin (27/3).
Kapolsek Arso Timur IPTU Katman dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Senin (27/3), mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di lingkungan Kebun IV Barak Lama tentang adanya salah satu karyawan berkewarganegaraan PNG yang tinggal di barak tersebut, diduga akan membawa narkoba jenis ganja kering.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah tidak ditemukan barang terlarang (narkoba, red.) akan tetapi di rumah tersebut ditemukan sebanyak 10 WNA asal PNG," katanya.
Ia mengatakan 10 WNA tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia, baik paspor maupun kartu pelintas batas, yang berarti mereka wilayah Indonesia secara ilegal. "Kami sudah mengimbau serta berpesan kamtibmas kepada karyawan yang tinggal di barak tersebut, bahwa tidak ada yang boleh menempati barak tersebut selain karyawan PT TSP," ujarnya.
Pihaknya mengimbau warga PNG, apabila akan menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberikan batas waktu dan harus melalui jalur resmi, dengan melapor kepada petugas Imigrasi. "Serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas karena hal ini sudah merupakan aturan yang harus diikuti," katanya.
Baca juga: Kemendagri sebut Joint Border Committee atasi masalah perbatasan RI-PNG
Baca juga: Warga PNG antusias berbelanja di pasar perbatasan Skouw
Pihaknya telah meminta kepada 10 WNA asal PNG itu segera kembali negaranya pada Senin.
Kapolsek Arso Timur IPTU Katman dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Senin (27/3), mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di lingkungan Kebun IV Barak Lama tentang adanya salah satu karyawan berkewarganegaraan PNG yang tinggal di barak tersebut, diduga akan membawa narkoba jenis ganja kering.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah tidak ditemukan barang terlarang (narkoba, red.) akan tetapi di rumah tersebut ditemukan sebanyak 10 WNA asal PNG," katanya.
Ia mengatakan 10 WNA tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia, baik paspor maupun kartu pelintas batas, yang berarti mereka wilayah Indonesia secara ilegal. "Kami sudah mengimbau serta berpesan kamtibmas kepada karyawan yang tinggal di barak tersebut, bahwa tidak ada yang boleh menempati barak tersebut selain karyawan PT TSP," ujarnya.
Pihaknya mengimbau warga PNG, apabila akan menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberikan batas waktu dan harus melalui jalur resmi, dengan melapor kepada petugas Imigrasi. "Serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas karena hal ini sudah merupakan aturan yang harus diikuti," katanya.
Baca juga: Kemendagri sebut Joint Border Committee atasi masalah perbatasan RI-PNG
Baca juga: Warga PNG antusias berbelanja di pasar perbatasan Skouw
Pihaknya telah meminta kepada 10 WNA asal PNG itu segera kembali negaranya pada Senin.