Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Bima.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.

"Iya, kasus ini masih dalam penyelidikan kami," kata Nanang.

Baca juga: Mantan Kepala Dinsos Bima dituntut 3 tahun terkait korupsi bansos kebakaran

Dalam proses penyelidikan, lanjut dia, sudah ada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bima yang memberikan keterangan kepada jaksa.

Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Taufik Hak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.

"Kedua pejabat tersebut sudah dimintai keterangan. Sifatnya masih klarifikasi," ujar dia.

Permintaan keterangan terhadap kedua pejabat itu telah berlangsung pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, Nanang enggan memberikan keterangan karena alasan masih tahap penyelidikan.
"Karena ini masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan informasi lain," ucapnya.

Adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Bima ini turut terungkap menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.

Dari data yang terhimpun, Pemkab Bima pada periode tujuh tahun terakhir menyalurkan dana senilai Rp90 miliar untuk delapan BUMD.

Angka itu berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima. Tercatat dana yang disalurkan pemerintah kepada delapan BUMD di Kabupaten Bima sejumlah Rp68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga adanya penyertaan modal ke sejumlah BUMD secara sepihak atau tidak tercatat dalam data pemerintah dengan nilai sekitar Rp20 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021.

Penyertaan modal yang tidak tercatat itu ada yang mengalir ke PDAM Bima sebesar Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024