Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya bagi para pekerja untuk mengingatkan pimpinan perusahaan agar membayar THR sesuai dengan ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Senin, mengatakan surat edaran Wali Kota Mataram tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh, hari ini diajukan ke wali kota untuk ditandatangani.

"Setelah ditandatangani, edaran tersebut akan kita sebar ke sekitar 2.000 perusahaan yang ada di kota ini," katanya.

Dia menjelaskan dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan THR pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran.

Selain itu, THR harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.

"Besaran THR sudah ada aturannya, tapi untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara berurut-urut berhak mendapat THR satu kali gaji," katanya.

Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, Disnaker Kota Mataram akan membuat posko pengaduan yang dibuka sesuai dengan jam kerja, baik secara daring maupun luring.

Posko itu untuk memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan terkait hak THR sesuai dengan regulasi.

"Jika ada laporan, kami pasti tindaklanjuti. Karena itu kita minta pekerja harus proaktif sebab jika tidak kita tidak tahu perusahaan mana yang belum bayar THR pekerja," katanya.

Pada tahun 2022, pihaknya mendapatkan tiga pengaduan pekerja yang belum dibayarkan THR hingga batas waktu maksimal, dan ada juga yang membayar tapi tidak penuh atau dicicil padahal ketentuannya THR dibayar penuh, tanpa dicicil.

"Alhamdulillah, tiga pengaduan pekerja itu sudah kita tindaklanjuti sampai pekerja mendapatkan hak THR sesuai ketentuan," katanya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024