Jakarta (ANTARA) - Penyanyi yang juga merupakan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kris Dayanti mengatakan bahwa urusan royalti lagu tetap diserahkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sehingga hak-hak para musisi terhadap karyanya dapat terpenuhi dengan baik.
"Kan memang sudah ada lembaga kolektif nasional, jadi kita serahkan ke mereka supaya para musisi ini jangan sampai hak-haknya dimarjinalkan," kata Kris Dayanti saat ditemui di Jakarta pada Jumat.
Ia pun mengingatkan agar penarikan royalti sebaiknya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa ada tarikan-tarikan tambahan. "Kalau memang secara (aturan) 20 persen saja tarikannya, ya harusnya enggak ada tarikan 20 persen tambahan lagi," imbaunya.
Sementara itu, mengenai larangan bagi penyanyi untuk menyanyikan lagu milik penyanyi lain, Kris Dayanti mengatakan hal tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. "Kalau saya bilang, kita ini kan negara demokrasi, ya, jadi semuanya bisa musyawarah seharusnya," katanya.
Untuk diketahui, persoalan hak cipta dan royalti lagu memang tengah menjadi sorotan terutama di antara para musisi dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya pada 18 April 2023, sejumlah musisi mulai dari Ahmad Dhani, Piyu, Badai, Rieka Roeslan, Dee Lestari, Denny Chasmala, Posan Tobing, hingga Anji yang tergabung dalam Komposer Bersatu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyuarakan sikap terkait izin penggunaan lagu dan sistem royalti.
Adapun sikap yang disampaikan di antaranya bahwa pencipta lagu boleh untuk tidak mengizinkan lagu ciptaan mereka dinyanyikan oleh penyanyi lain jika hak mereka dilanggar.
Hasil dari pertemuan itu, musisi-musisi tersebut akan menggelar forum berupa focus group discussion (FGD) dua pekan setelah Hari Raya Idul Fitri, dengan mengundang berbagai stakeholder terkait termasuk pencipta lagu.
Baca juga: Musisi Dewa 19 siap gelar konser di Solo
Baca juga: Hammersonic berikan penghargaan sejumlah musisi cadas Indonesia
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Dhani mengatakan bahwa hasil dari FGD tersebut akan menjadi landasan pembuatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM agar ekosistem hiburan Tanah Air memiliki fondasi hukum yang kuat.
"Kan memang sudah ada lembaga kolektif nasional, jadi kita serahkan ke mereka supaya para musisi ini jangan sampai hak-haknya dimarjinalkan," kata Kris Dayanti saat ditemui di Jakarta pada Jumat.
Ia pun mengingatkan agar penarikan royalti sebaiknya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa ada tarikan-tarikan tambahan. "Kalau memang secara (aturan) 20 persen saja tarikannya, ya harusnya enggak ada tarikan 20 persen tambahan lagi," imbaunya.
Sementara itu, mengenai larangan bagi penyanyi untuk menyanyikan lagu milik penyanyi lain, Kris Dayanti mengatakan hal tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. "Kalau saya bilang, kita ini kan negara demokrasi, ya, jadi semuanya bisa musyawarah seharusnya," katanya.
Untuk diketahui, persoalan hak cipta dan royalti lagu memang tengah menjadi sorotan terutama di antara para musisi dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya pada 18 April 2023, sejumlah musisi mulai dari Ahmad Dhani, Piyu, Badai, Rieka Roeslan, Dee Lestari, Denny Chasmala, Posan Tobing, hingga Anji yang tergabung dalam Komposer Bersatu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyuarakan sikap terkait izin penggunaan lagu dan sistem royalti.
Adapun sikap yang disampaikan di antaranya bahwa pencipta lagu boleh untuk tidak mengizinkan lagu ciptaan mereka dinyanyikan oleh penyanyi lain jika hak mereka dilanggar.
Hasil dari pertemuan itu, musisi-musisi tersebut akan menggelar forum berupa focus group discussion (FGD) dua pekan setelah Hari Raya Idul Fitri, dengan mengundang berbagai stakeholder terkait termasuk pencipta lagu.
Baca juga: Musisi Dewa 19 siap gelar konser di Solo
Baca juga: Hammersonic berikan penghargaan sejumlah musisi cadas Indonesia
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Dhani mengatakan bahwa hasil dari FGD tersebut akan menjadi landasan pembuatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM agar ekosistem hiburan Tanah Air memiliki fondasi hukum yang kuat.