Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus terduga pelaku begal yang kerap beraksi di Jalan Bypass Bandara Lombok.
"Pelaku adalah seorang pria berinisial K, ditangkap pada Minggu 30 April kemarin di depan rumahnya di Desa Kuta Kecamatan Pujut," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, di Praya, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan terduga pelaku itu merupakan buah hasil dari pengembangan seorang pelaku berinisial J yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Sebelum diciduk, komplotan itu beraksi di Jalan Bypass BIL Labulia dengan mencoba merampas handpone milik korban pada tanggal 17 April 2023.
"Selain itu, terduga pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda motor milik WNA di Kawasan Mandalika Kuta," katanya.
Ia mengatakan, kini kedua orang pelaku yang diringkus itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.
"Kasus ini kita masih kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.
"Pelaku adalah seorang pria berinisial K, ditangkap pada Minggu 30 April kemarin di depan rumahnya di Desa Kuta Kecamatan Pujut," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, di Praya, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan terduga pelaku itu merupakan buah hasil dari pengembangan seorang pelaku berinisial J yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Sebelum diciduk, komplotan itu beraksi di Jalan Bypass BIL Labulia dengan mencoba merampas handpone milik korban pada tanggal 17 April 2023.
"Selain itu, terduga pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda motor milik WNA di Kawasan Mandalika Kuta," katanya.
Ia mengatakan, kini kedua orang pelaku yang diringkus itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.
"Kasus ini kita masih kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.