Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara Qriz Pratama mengimbau masyarakat aktif membantu melaporkan ke kantor imigrasi terdekat bagi warga negara asing (WNA) baru menetap di suatu tempat tinggal.
Qriz melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan bantuan itu amat diperlukan untuk mencegah perilaku kriminal oleh WNA yang melewati batas waktu izin tinggal (overstay) yang diberikan di Indonesia.
"Kami mengecek bahwa WNA Nigeria dengan inisial AN (Augustus Nwambara) berusia 32 tahun saat ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Karena izin tinggal yang bersangkutan sudah berakhir, sehingga kami tidak dapat memonitor pergerakan atau tempat tinggal orang asing ini. Makanya bantuan dari masyarakat atau tetangga yang bersangkutan amat diperlukan," kata Qriz.
Qriz mengatakan selama ini pihaknya kesulitan memperoleh laporan kedatangan orang asing dari pihak pemilik maupun pengelola apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat terjadinya kasus penganiayaan terhadap dua orang wanita lansia oleh pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial AN pada Jumat (5/5) malam.
Padahal, menurut Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 khususnya pasal 72, pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai warga negara asing yang menginap di tempat penginapannya.
Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara.
Baca juga: Ludahi imam masjid, WNA Australia dideportasi
Qriz melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan bantuan itu amat diperlukan untuk mencegah perilaku kriminal oleh WNA yang melewati batas waktu izin tinggal (overstay) yang diberikan di Indonesia.
"Kami mengecek bahwa WNA Nigeria dengan inisial AN (Augustus Nwambara) berusia 32 tahun saat ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Karena izin tinggal yang bersangkutan sudah berakhir, sehingga kami tidak dapat memonitor pergerakan atau tempat tinggal orang asing ini. Makanya bantuan dari masyarakat atau tetangga yang bersangkutan amat diperlukan," kata Qriz.
Qriz mengatakan selama ini pihaknya kesulitan memperoleh laporan kedatangan orang asing dari pihak pemilik maupun pengelola apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat terjadinya kasus penganiayaan terhadap dua orang wanita lansia oleh pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial AN pada Jumat (5/5) malam.
Padahal, menurut Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 khususnya pasal 72, pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai warga negara asing yang menginap di tempat penginapannya.
Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara.
Baca juga: Ludahi imam masjid, WNA Australia dideportasi
Baca juga: Polda Bali limpahkan WN Australia terlibat kasus ganja
Pelaporan Orang Asing dapat dilakukan oleh pemilik / pengurus tempat penginapan dan perorangan kepada Kantor Imigrasi Setempat melalui Email, WA ataupun datang langsung ke kantor Imigrasi. Khusus untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, pelaporan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing dapat diporkan melalui e-mail : inteldakimjakut01@gmail.com dan Hotline WA : +6281389074005.
Pelaporan Orang Asing dapat dilakukan oleh pemilik / pengurus tempat penginapan dan perorangan kepada Kantor Imigrasi Setempat melalui Email, WA ataupun datang langsung ke kantor Imigrasi. Khusus untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, pelaporan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing dapat diporkan melalui e-mail : inteldakimjakut01@gmail.com dan Hotline WA : +6281389074005.