Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, hingga hari kedelapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, baru satu Partai Politik (Parpol) yang telah melakukan pendaftaran.
"Hingga hari ini baru satu parpol yang mendaftar yakni PKS," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Senin.
Untuk pendaftaran bakal caleg oleh Parpol sudah mulai dibuka 1-14 Mei 2023 mendatang dan hingga hari ke delapan ini baru PKS yang melakukan pendaftaran, sehingga pihaknya sangat mengapresiasi langkah PKS yang sudah menyerahkan berkas ini. “Berkas sudah kita terima, tinggal kita melakukan pemeriksaan apakah ada kekurangan dan lain sebagainya,” katanya.
Ia mengatakan, jika ada kekurangan akan dikembalikan dan parpol harus melengkapi kekurangan tersebut. Namun, jika memenuhi syarat administrasi akan dilanjutkan sesuai dengan proses pendaftaran. "Dokumen dinyatakan lengkap untuk masuk ke tahap berikutnya atau justru dikembalikan untuk dilengkapi kembali," katanya.
Ia mengatakan, jumlah kursi DPRD Lombok Tengah di Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi, sehingga maksimal bakal caleg yang bakal mendaftar di Pemilu 2024 mencapai 900 orang dari 18 Parpol. "Setiap partai dapat mengajukan atau mendaftarkan calon legislatif hingga 100 persen. Satu partai itu bisa mengajukan Caleg 50 orang," katanya.
Sementara itu, sebelum penetapan DPS Pemilu 2024 tersebut, KPU Lombok Tengah telah melakukan Pemutahiran, Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih (Coklik) terhadap 754.895 Daftar Penduduk Potensial Hasil Pemilihan yang dilaksanakan oleh 3315 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
"Jumlah daftar pemilihan sementara (DSP) Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 778.637 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 378.654 dan perempuan sebanyak 399.983," katanya.
Baca juga: Pendaftaran bacaleg di KPU Lombok Tengah baru satu parpol
Baca juga: KPU kembalikan berkas seorang bacalon anggota DPD dari Bali
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
"Hingga hari ini baru satu parpol yang mendaftar yakni PKS," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Senin.
Untuk pendaftaran bakal caleg oleh Parpol sudah mulai dibuka 1-14 Mei 2023 mendatang dan hingga hari ke delapan ini baru PKS yang melakukan pendaftaran, sehingga pihaknya sangat mengapresiasi langkah PKS yang sudah menyerahkan berkas ini. “Berkas sudah kita terima, tinggal kita melakukan pemeriksaan apakah ada kekurangan dan lain sebagainya,” katanya.
Ia mengatakan, jika ada kekurangan akan dikembalikan dan parpol harus melengkapi kekurangan tersebut. Namun, jika memenuhi syarat administrasi akan dilanjutkan sesuai dengan proses pendaftaran. "Dokumen dinyatakan lengkap untuk masuk ke tahap berikutnya atau justru dikembalikan untuk dilengkapi kembali," katanya.
Ia mengatakan, jumlah kursi DPRD Lombok Tengah di Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi, sehingga maksimal bakal caleg yang bakal mendaftar di Pemilu 2024 mencapai 900 orang dari 18 Parpol. "Setiap partai dapat mengajukan atau mendaftarkan calon legislatif hingga 100 persen. Satu partai itu bisa mengajukan Caleg 50 orang," katanya.
Sementara itu, sebelum penetapan DPS Pemilu 2024 tersebut, KPU Lombok Tengah telah melakukan Pemutahiran, Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih (Coklik) terhadap 754.895 Daftar Penduduk Potensial Hasil Pemilihan yang dilaksanakan oleh 3315 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
"Jumlah daftar pemilihan sementara (DSP) Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 778.637 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 378.654 dan perempuan sebanyak 399.983," katanya.
Baca juga: Pendaftaran bacaleg di KPU Lombok Tengah baru satu parpol
Baca juga: KPU kembalikan berkas seorang bacalon anggota DPD dari Bali
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.