Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, sebanyak 18 partai politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu 2024, telah melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) DPRD daerah setempat.
"Sebanyak 18 parpol di Lombok Tengah telah mendaftarkan bakal caleg untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Senin.
Ia mengatakan,18 parpol yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024 yakni PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PSI, Golkar, PBB, Demokrat, PKN, PKB, Hanura, PPP, Gerindra, Perindo, Partai Ummat, Garuda, Gelora dan Partai Buruh.
"Berkas pendaftaran caleg yang diajukan semua parpol itu telah dinyatakan lengkap dan diterima,"katanya.
Berkas dokumen bakal caleg yang diajukan parpol yang telah diterima tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi sesuai dengan dokumen pendaftaran yang dilampirkan baik yang diserahkan secara fisik maupun data di Silon.
"Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pendaftaran bakal Caleg Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 1 Mei dan ditutup tanggal 14 Mei pukul 24.00 Wita
"Pendaftaran caleg ini ditutup pukul 24.00 Wita," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Jumlah DPSHP Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 774.813 pemilih," kata Lalu Darmawan.
Ia mengatakan, jumlah DPSHP Kabupaten Lombok Tengah mengalami pengurangan sebanyak 3824 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 778.637 pemilih.
"Ada pengurangan jumlah pemilih sementara sebanyak 3824 pemilih," katanya.
Pengurangan jumlah DPS tersebut karena faktor masih ada pemilih ganda yang terdaftar baik ganda di luar daerah maupun di Luar Negeri. Selain itu, karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada pemilih yang pindah atau menikah ke luar Lombok Tengah.
"Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut yang lebih dominan ditemukan pada saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda, sehingga dihapus dari DPS.
"Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," katanya.
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap DPSHP yang telah ditetapkan tersebut dan kemudian pada bulan Juni dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.
"Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
"Sebanyak 18 parpol di Lombok Tengah telah mendaftarkan bakal caleg untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Senin.
Ia mengatakan,18 parpol yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024 yakni PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PSI, Golkar, PBB, Demokrat, PKN, PKB, Hanura, PPP, Gerindra, Perindo, Partai Ummat, Garuda, Gelora dan Partai Buruh.
"Berkas pendaftaran caleg yang diajukan semua parpol itu telah dinyatakan lengkap dan diterima,"katanya.
Berkas dokumen bakal caleg yang diajukan parpol yang telah diterima tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi sesuai dengan dokumen pendaftaran yang dilampirkan baik yang diserahkan secara fisik maupun data di Silon.
"Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pendaftaran bakal Caleg Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 1 Mei dan ditutup tanggal 14 Mei pukul 24.00 Wita
"Pendaftaran caleg ini ditutup pukul 24.00 Wita," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Jumlah DPSHP Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 774.813 pemilih," kata Lalu Darmawan.
Ia mengatakan, jumlah DPSHP Kabupaten Lombok Tengah mengalami pengurangan sebanyak 3824 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 778.637 pemilih.
"Ada pengurangan jumlah pemilih sementara sebanyak 3824 pemilih," katanya.
Pengurangan jumlah DPS tersebut karena faktor masih ada pemilih ganda yang terdaftar baik ganda di luar daerah maupun di Luar Negeri. Selain itu, karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada pemilih yang pindah atau menikah ke luar Lombok Tengah.
"Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut yang lebih dominan ditemukan pada saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda, sehingga dihapus dari DPS.
"Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," katanya.
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap DPSHP yang telah ditetapkan tersebut dan kemudian pada bulan Juni dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.
"Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.